Rabu 17 Jul 2019 11:41 WIB

Digugat 14 Caleg, Ini Tanggapan Partai Gerindra

Gugatan itu hanya agar DPP memiliki hak untuk menetapkan anggota legislatif terpilih.

Rep: Febrianto Adi Saputro, Nugroho Habibi/ Red: Ratna Puspita
Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Sufmi Dasco Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kabar adanya gugatan calon anggota legislatif terhadap Partai Gerindra. Dasco menjelaskan gugatan tersebut bukan perbuatan melawan hukum (PMH) perdata, tetapi perkara perdata khusus parpol. 

"Petitum gugatan tersebut juga tidak menuntut DPP dinyatakan melakukan PMH, para penggugat hanya meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung," kata Dasco dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.idd, Rabu (17/6).

Baca Juga

Anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan Partai Gerindra akan patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Partai Gerindra juga akan mengedepankan mediasi yang juga terus berlangsung sampai saat ini.

"Biasanya proses sengketa internal kami selesaikan melalui Majelis Kehormatan, namun untuk tahun ini penyelesaian internal agak tertunda karena kami masih fokus selesaikan sengketa di MK," ujarnya.

Dasco menambahkan, setelah proses sengketa di MK selesai pada agustus mendatang, sengketa internal akan disidangkan oleh Majelis Pemeriksa ad hoc yang ditunjuk langsung oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo. 

Sebelumnya dikabarkan 14 caleg melayangkan gugatan terhadap Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kepala Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, membenarkan gugatan tersebut.

"Ya benar. Terkait partai politik penetapan anggota legislatif oleh DPP dan Dewan Pembina Partai Gerindra," ujar Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).

Gugatan itu, terregistrasi di PN Jaksel dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Terdapat 14 nama caleg yang menggugat Partai Gerindra di PN Jakarta Selatan. Dua diantaranya yakni istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela dan keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati. 

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur membenarkan gugatan tersebut. Guntur menjelaskan, gugatan dilayangkan kepada Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

"Ya benar. Terkait partai politik penetapan anggota legislatif oleh DPP dan Dewan Pembina Partai Gerindra," ujar Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).

Namun, Saras dikabakarkan telah mencabut gugatan atas partainya sendiri. Terkait pencabutan gugatan oleh Rahayu Saraswati, Guntur belum dapat memastikan.

PN Jaksel akan memastikan pada saat digelarnya sidang. "Saya belum tahu, (pencabutan gugatan) besok saya cek," kata.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement