REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mengimbau orang tua untuk tidak memberikan izin anak-anaknya membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Apalagi anak tersebut belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Kami mengimbau para pelajar untuk tidak membawa motor ke sekolah," kata Kepala Dishub Kota Depok Dadang Wihana di Balai Kota Depok, Rabu (17/7).
Peran aktif orang tua dalam membimbing anaknya juga sangat diperlukan untuk mencegah pelajar tidak membawa motor ke sekolah. "Namun masih saja ada orang tua membiarkan anaknya yang belum cukup umur, seperti pelajar SMP, untuk mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah," tutur Dadang.
Dijelaskan Dadang, banyaknya kasus kecelakaan saat berkendara motor yang dialami pelajar turut menjadi perhatian serius Dishub dan pihak kepolisian. "Cukup banyak kejadian kecelakaan yang dialami para pelajar yang kerap mengendarai kendaraan ugal-ugalan," terangnya.
Menurut Dadang, perlu komitmen bersama agar tidak semakin banyak korban kecelakaan lalu lintas yang dialami para pelajar. Untuk itu sosialisasi secara masif untuk tidak membawa kendaraan motor ke sekolah harus terus digencarkan.
"Kami bersama kepolisian terus melakukan sosialisasi berkendara yang aman keliling sekolah-sekolah. Mendorong sekolah juga untuk memberikan aturan ketat untuk melarang siswa membawa motor ke sekolah. Upaya itu juga butuh peran dari para orang tua dan masyarakat," pungkasnya.