REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, sampai saat ini KPK belum menerima salinan putusan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. KPK pun belum tahu argumentasi hakim yang membebaskan Syafruddin.
"Belum ada salinan putusan resmi yang kami terima dari Mahkamah Agung sehingga kita tidak tahu persis apa argumentasi hukum masing-masing Hakim," tutur Febri saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).
KPK berharap salinan resmi MA ini bisa menjadi bentuk pertanggungjawaban atau keterbukaan pada publik. Pasalnya kasus BLBI ini juga menjadi perhatian besar masyarakat.
KPK juga memastikan bahwa penyidikan untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim akan terus dilakukan. "Proses-prosesnya koordinasi dan surat-surat akan segera di sampaikan ke Singapura dan di Indonesia," ucap Febri.
Terkait kasasi Syafruddin, KPK tetap berencana menempuh upaya hukum biasa maupun luar biasa terhadap putusan kasasi Syafruddin setelah mendapatkan salinan putusan dari MA.
Menurut Febri, bila putusan bebas itu berarti perbuatannya tidak terbukti. Namun majelis hakim tidak satu suara. Ada yang setuju pidana, ada juga yang melihat ini kasus perdata.
"Nah ini salah satu poin yang juga menjadi pertimbangan kami dan untuk menggali lebih jauh bagaimana perbuatan-perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa termasuk juga tersangka yang kami proses saat ini."