Kamis 18 Jul 2019 04:51 WIB

Kemenhub Targetkan Aturan Drone Berlaku Tahun Ini

Drone digunakan di berbagai bidang, mulai mengangkut kargo hingga menyebar pupuk.

Red: Ani Nursalikah
Teknisi melakukan uji coba penggunaan wahana tak berawak atau drone untuk menebar benih padi di Persawahan kawasan Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (29/6/2019).
Foto: Antara/Umarul Faruq
Teknisi melakukan uji coba penggunaan wahana tak berawak atau drone untuk menebar benih padi di Persawahan kawasan Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (29/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menargetkan peraturan terkait pesawat tanpa awak atau drone bisa disusun, rampung, dan berlaku tahun ini. "Saya berharap sesegera mungkin tahun ini kita bisa tuntaskan," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Sugihardjo di sela-sela Focus Group Discussion yang bertajuk 'Sinergitas Pengaturan Pengoperasian dan Pemantauan Drone di Indonesia', Rabu (17/7).

Sugihardjo merinci peraturan tersebut nantinya juga akan mengatur mulai dari perizinan, sertifikasi pilot drone hingga sanksi apabila terjadi pelanggaran. Pemerintah wajib mengantisipasi perkembangan pemanfaatan teknologi drone di Indonesia dengan menyusun regulasi seperti sertifikasi pilot drone, registrasi dan sertifikasi drone, ketentuan pengoperasian dan pengawasan drone, pengaturan dan pengawasan ruang udara dalam pengoperasian drone, perizinan pemanfaatan drone untuk angkutan udara, penyiapan prasarana/fasilitas pendukung pengoperasian drone di bandar udara, pengawasan keamanan penerbangan dalam pemanfaatan drone, serta ketentuan asuransi dalam pengoperasian drone.

Baca Juga

Pemerintah sebetulnya telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mengatur penggunaan drone di ruang udara Indonesia antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayanj Indonesia dan CASR part 107 small unmanned aircraft system atau sistem pesawat tanpa awak.

"Kalau yang diatur dalam aturan yang ada, baik peraturan menteri masih sangat minimum, di dalam PM 180 yang diperbarui PM 47/ 2016 maupun PM 163 masih sangat minim, belum ada antisipasi drone dipakai untuk transportasi,â" katanya.