Rabu 17 Jul 2019 15:01 WIB

Gerindra Bentuk Majelis Pemeriksa Gugatan 14 Caleg

14 caleg Gerindra melayangkan gugatan terhadap Partai Gerindra ke PN Jakarta Selatan.

Rep: Febrianto Adi Saputro, Nurhoho Habibi/ Red: Andri Saubani
Rahayu Saraswati
Foto: Istimewa
Rahayu Saraswati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 14 calon anggota legislatif melayangkan gugatan perdata terhadap Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan partainya akan segera membentuk Majelis Pemeriksa ad hoc untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Setelah nanti selesai di MK (Mahkamah Konstitusi), partai akan membentuk yang namanya Majelis Pemeriksa ad hoc. Jadi akan ada sidang untuk memeriksa ini," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).

Ia menjelaskan, bahwa saat ini partainya tengah fokus menghadapi sengketa pemilihan legislatif (Pileg) di MK. Andre menambahkan, seharusnya persoalan tersebut diselesaikan oleh mahkamah partai.

"Intinya untuk menghadapi gugatan teman-teman itu, Partai Gerindra akan menghadapi dan mengikuti proses mediasi serta proses hukum," ujarnya.

Andre memastikan, dalam petitum penggugat, tidak ada yang menuntut bahwa DPP Partai Gerindra melakukan perbuatan hukum. Penggugat meminta agar PN Jakarta Selatan menetapkan dan memerintahkan Gerindra agar menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih.

"Jadi clear ya tidak ada tuduhan bahwa Gerindra melakukan perbuatan melawan hukum. mereka hanya meminta agar Gerindra menetapkan mereka menjadi anggota DPR," ucapnya.

Untuk dikethaui gugatan tersebut terregistrasi di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Gugatan perdata itu diajukan ke PN Jakarta Selatan pada 26 Juni lalu. Sidang pertama gugatan tersebut digela pada Rabu pekan lalu, 10 Juli 2019. Sidang kedua diagendakan pada hari ini Rabu (17/6).

Kepala Humas PN Jaksel, Achmad Guntur membenarkan gugatan tersebut. Guntur menjelaskan, gugatan dilayangkan pada Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

"Ya benar. Terkait partai politik penetapan anggota legislatif oleh DPP dan Dewan Pembina Partai Gerindra," ujar Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).

Keempat belas nama caleg yang mengajukan gugatan tersebut antara lain:

1. Seppaiga

2. Nuraina

3. Pontjo Prayogo SP

4. R. Wulansari alias Mulan Jameela

5. Adnani Taufiq

6. Adam Muhammad

7. Prasetyo Hadi

8. Siti Jamaliah

9. Sugiono

10. Katherine A Oe

11. R. Saraswati D Djojohadikusumo

12. Li Claudia Chandra

13. Bernas Yuniarta

14. dr. Irene

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement