Rabu 17 Jul 2019 15:19 WIB

DDII: Istilah Syariah Kerap Disalahpahami

Menurut Ketua Umum DMII, umat Islam seyogianya menjunjung syariah

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Hasanul Rizqa
Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Muhammad Siddiq
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Muhammad Siddiq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syariah merupakan salah satu kunci dalam agama Islam. Bagaimanapun, istilah syariah kadang kala disalahpahami. Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia (DDII), Muhammad Siddik.

Menurut dia, kekurangpahaman mengenai ilmu-ilmu agama kemudian menimbulkan penolakan terhadap syariah. Hal itu dapat terjadi baik di kalangan Muslim maupun non-Muslim.

Baca Juga

"Orang terkadang menolak bila menggunakan istilah syariah. Memang tidak ada perintah mendirikan negara Islam. Tetapi pelaksanaan syariah memerlukan usaha atau unsur-unsurnya perlu ada," kata Kyai Siddik dalam acara Halal Bi Halal dan Seminar Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (17/7).

Dengan demikan, ia mengatakan ada kewajiban untuk menerapkan syariah baik secara pribadi maupun di dalam masyarakat. Umat Islam seyogianya menjunjung tinggi syariah dan dapat melaksanakan apa yang diperintahkan dalam Alquran.

Bahkan, menurutnya, syariat Islam adalah salah satu materi yang disepakati dalam pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia menekankan bagaimana syariat Islam bisa dilaksanakan dengan baik di Indonesia.

Nilai-nilai syariah itu sendiri dikatakannya bersifat universal. Ada banyak aspek kehidupan diatur dalam syariat Islam. Salah satunya di bidang ekonomi, yang sebagian dilaksanakan dan umat bisa memetik kebaikan darinya.

Contoh lainnya yang diatur dalam syariat Islam adalah soal kebersihan. Di dalam Islam, kebersihan adalah hal yang sangat mutlak. Kebersihan tersebut mencakup semua segi kehidupan, baik kebersihan pribadi, lingkungan, makanan dan lainnya. Apalagi Muslim memiliki kewajiban untuk mendirikan shalat lima waktu dalam sehari. Dan salah satu syarat sah shalat itu menyangkut kebersihan.

Aspek lainnya yang juga diatur dalam syariat Islam adalah perihal  bermuamalah. Tidak jarang masyarakat yang melakukan perjanjian tidak secara tertulis. Kyai Siddik mengatakan, banyak konflik di dalam masyarakat yang terjadi lantaran mengabaikan perjanjian secara tertulis. Padahal, di dalam Islam menganjurkan saat bermuamalah harus secara tertulis. Menurutnya, bermuamalah dengan cara demikian merupakan bagian dari profesionalisme.

Namun, memang ada bagian syariah yang sifatnya tegas. Misalnya, hukum qisas, rajam dan lain-lain. Akan tetapi, lanjut dia, penerapannya dalam aspek kehidupan harus sangat hati-hati, tidak bisa diterapkan begitu saja.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa sesungguhnya Allah mengutus Nabi Muhammad SAW sebagai rahmatan lil alamin atau pembawa rahmat bagi seluruh alam. Karena itu, Kyai Siddik menekankan agar syariat Islam dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

"Perlu kita introspeksi dan muhasabah di mana kekurangan pemahaman kita. Jangan kita tidak melaksanakan syariat sebaik-baiknya. Kita jangan anggap syariah hal aneh atau ternista atau disalahpahami," tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement