REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengaku tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia juga mengaku telah menarik gugatan tersebut sejak 15 Juli.
"Saya baru tahu setelah isu mencuat," kata Sara, panggilan Rahayu, kepada Republika, Rabu (17/6).
Ia menegaskan, bahwa dirinya hanya melayangkan gugatan sengketa pemilihan legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meyakini bahwa gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim MK karena memiliki bukti dan saksi yang lengkap.
"Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" ucapnya.
Sebelumnya sebanyak 14 caleg Partai Gerindra dikabarkan melayangkan gugatam ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dua diantaranya adalah Sara dan istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela.
Kepala Humas PN Jaksel, Achmad Guntur membenarkan gugatan tersebut. Guntur menjelaskan, gugatan dilayangkan pada Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
"Ya benar. Terkait partai politik penetapan anggota legislatif oleh DPP dan Dewan Pembina Partai Gerindra," ujar Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).
Keempat belas nama caleg yang mengajukan gugatan tersebut antara lain:
1. Seppaiga
2. Nuraina
3. Pontjo Prayogo SP
4. R. Wulansari alias Mulan Jameela
5. Adnani Taufiq
6. Adam Muhammad
7. Prasetyo Hadi
8. Siti Jamaliah
9. Sugiono
10. Katherine A Oe
11. R. Saraswati D Djojohadikusumo
12. Li Claudia Chandra
13. Bernas Yuniarta
14. dr. Irene