Rabu 17 Jul 2019 15:46 WIB

Mendagri akan Panggil Walkot Tangerang Terkait Polemik Lahan

Pemanggilan terhadap Wali Kota Tangerang akan dilakukan pada Kamis (18/7)

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan akan memanggil Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah, menyusul polemik yang masih terjadi antara Pemkot Tangerang dengan Kementerian Hukum dan HAM. Masalah antara dia instansi pelayanan publik tersebut menyangkut status lahan di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.

"Ada (rencana memanggil Wali Kota Tangerang). Ini miskomunikasi yang seharusnya wali kota tidak boleh melakukan langkah-langkah yang menuduh sesuatu yang belum terkonfirmasi dengan benar," jelas Tjahjo di Sekretariat Negara, Rabu (17/7).

Baca Juga

Mendagri menambahkan, pemanggilan terhadap Wali Kota Tangerang akan dilakukan pada Kamis (18/7) siang. Selain itu, Tjahjo juga memanggil Gubernur Banten dalam pertemuan besok siang untuk diminta melakukan pembinaan terhadap Pemkot Tangerang.

"Besok siang. Kami juga akan memanggil gubernur. Supaya ikut memberikan pembinaan," kata Tjahjo.

Tjahjo menyebutkan, wali kota seharusnya tidak boleh melakukan langkah sepihak yang justru merugikan kepentingan masyarakat, seperti pemutusan pasokan air bersih dan pemadaman listrik.

"Itu tidak boleh. Karena apapun ini masalah tata ruang. Masalah perda. Saya yakin Menkumham juga merasa tidak salah maka beliau berani melaporkan kepada polisi," kata Tjahjo.

Mendagri menilai bahwa kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh Pemda bahwa permasalahan dengan pemerintah pusat atau lembaga pemerintah lainnya harus diselesaikan dengan komunikasi yang baik. Kepala daerah, ujar Tjahjo, juga diimbau tidak menerbitkan kebijakan secara emosional dan merugikan publik.

Sebelumnya, Tjahjo sempat mengatakan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah tidak etis dan tidak elok. Tjahjo menilai seharusnya Wali Kota tidak memutuskan pelayanan hanya karena ada ketidaksepakatan.

Beberapa waktu lalu, Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan milik Kemenkumham. Yaitu tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.

Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah karena Arief keberatan dengan pernyataan Yasonna yang menyebut Pemkot Tangerang, Banten, menghambat perizinan di lahan Kemenkumham.

Sebagaimana diketahui, polemik antar Kemenkumham dan Pemerintah Kota Tangerang terkait status lahan yang diklaim sebagai milik Kemenkumham yang terganjal perizinan oleh Pemerintah Kota Tangerang. Perbedaan ini akhirnya menimbulkan polemik yang mencuat ke ranah publik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement