Rabu 17 Jul 2019 15:52 WIB

KPAI Beri Penghargaan Khusus untuk Megawati dan SBY

SBY berkomitmen menerbitkan kebijakan perlindungan anak

KPAI
Foto: dok KPAI
KPAI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan penghargaan khusus kepada Presiden RI kelima Megawati Soekarno Putri dan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Komisioner KPAI Ai Mariati Solihah mengatakan penghargaan diberikan kepada Megawati Soekarno Putri atas kepeloporan berdirinya KPAI melalui Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

"Melalui Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tersebut maka terbentuklah KPAI," kata Ai.

Sementara SBY diberikan penghargaan atas komitmen menerbitkan berbagai kebijakan perlindungan anak yang ramah anak. Ai mengatakan pada pemerintahan SBY maka Kementerian Perempuan berubah menjadi Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, hal tersebut terjadi karena ada komitmen untuk perlindungan anak Indonesia.

"Kami memberikan penghargaan tersebut berdasarkan komitmen dan inovasi luar biasa dalam bentuk peraturan untuk melindungi anak-anak Indonesia," kata Ai, Rabu (17/7)

Selain penghargaan khusus kepada dua Presiden RI tersebut, KPAI juga akan memberikan penghargaan kepada lembaga atau individu yang bergerak pada bidang perlindungan anak.

Pemilihan dan penetapan calon nominasi merupakan hasil-hasil pengawasan KPAI, kemudian dikuatkan dengan indikator penilaian para juri berdasarkan pada diferensiasi, inovasi, komitmen dan dampak pada upaya perlindungan anak secara umum.

Ada 11 dewan juri yang ikut menyeleksi antara lain sembilan komisioner KPAI dan dua adalah praktisi seperti Prof. Dr. Meutia Hatta dan Prof Dr. KH. Muhammad Nuh.

Penilaian dilakukan secara bertahap dan penganugerahan akan diberikan pada Jumat (19/7) di MNC Tower, Jakarta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement