Rabu 17 Jul 2019 20:05 WIB

Jaksa KPK Tuntut Penyuap Romi Tiga Tahun Penjara

Jaksa menilai Haris terbukti memberikan suap ke mantan Ketum PPP.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa Kepala Kanwil Kemenag Jatim nonaktif Haris Hasanuddin (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Terdakwa Kepala Kanwil Kemenag Jatim nonaktif Haris Hasanuddin (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama nonaktif Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menilai, Haris terbukti memberikan suap kepada mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Romi untuk menduduki posisi Kakanwil Kemenag Jatim.

Baca Juga

"Menjatuhkan pidana saudara Haris berupa hukuman penjara tiga tahun dikurangi selama saudara Haris di dalam penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Abdul Basir membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/7).

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK juga tidak mengabulkan permohonan Justice Collabolator Haris lantaran tidak memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan JC.

Adapun dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan karena perbuatan Haris dianggap tidak mencerminkan kelakukan pejabat negara, utamanya dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan praktik korupsi. Selain itu, merusak citra agama, akhlak dan moralitas sebagai pejabat publik. 

Sementara untuk hal yang meringankan, belum pernah di hukum, terus terang dan menyesal.   Dalam tuntutan, diungkapkan fakta hukum bahwa terdakwa memberikan uang Rp 255 juta kepada Romi untuk mengintervensi proses pengangkatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Sebab, proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.

Haris mendekati Romi untuk memengaruhi Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama yang merupakan kader PPP. Lukman disebut jaksa pernah memerintahkan stafnya Gugus Joko Waskito untuk meminta saran Romi selaku Ketum PPP.

Kepada Menag Lukman Hakim, Haris diketahui memberikan uang secara bertahap dengan jumlah Rp 70 juta. Meskipun Lukman dalam persidangan membantah, JPU KPK menganggap hanya merupakan tambahan sepihak. Sehingga suap yang Haris berikan kepada Romi dan Lukman ialah Rp 325 juta.

Menurut Jaksa, Romi dan Lukman mempunyai peran melakukan Intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.‎ Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

Awalnya, Haris Hasanuddin mencalonkan diri sebagai Kakanwil Kemenag Jatim dengan melampiran surat persetujuan atasan langsung yang ditandatangi oleh Kabiro Kepagawaian Kemenag, Ahmadi.

Atas perbuatannya, Haris dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar hal itu, Haris mengaku akan melakukan banding atas tuntutan JPU KPK. Menurutnya, pembelaan itu akan dilakukan secara pribadi dan kuasa hukumnya.

"Kami akan melakukan pembelaan secara pribadi dan penasihat hukum juga," kata Haris.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement