REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata 'ikan asin' yang diunggah dalam sebuah vlog, Pablo Benua dan Rey Utami menyatakan sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Juli lalu.
"Sudah lama, pas tanggal ditahan itu hari Jumat tanggal 12 Juli, begitu keluar putusan penahanan, kami masukin juga (permohonannya)," kata Muhammad Burhanuddin, kuasa hukum Pablo dan Rey di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/7).
Burhanuddin mengatakan dalam permohonan penangguhan yang dijamin oleh pihak keluarga tersebut, meski diajukan atas kedua nama tersangka, namun yang diutamakan untuk ditangguhkan adalah Rey Utami karena alasan kemanusiaan.
"Jadi diajukan atas nama Pablo dan Rey, nanti lihat saja kondisinya. Tapi yang diutamakan adalah Rey Utami karena memiliki anak kecil dan harus menyusui kan," ucap Burhanuddin.