REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, Evi Novida Ginting dan Ilham Saputra telah diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua divisi. Hal itu sesuai dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Sudah, kami sudah menindaklanjuti kemarin. Kami sudah terbitkan tindak lanjutnya banyak, mulai memberikan peringatan, kan banyak putusannya, termasuk menyatakan Bu Evi dan Pak Ilham berhenti sebagai ketua divisi," ujar Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/7).
Untuk penempatan Evi Novida serta Ilham Saputra selanjutnya akan ditentukan dalam rapat pleno yang direncanakan akan digelar pada Kamis (18/7) atau Jumat (19/7). "Hari ini masih ada sidang, khawatir sampai malam jadi tidak bisa rapat hari ini karena ada sidang MK dan DKPP," katanya.
DKPP dalam putusannya meminta KPU RI memberhentikan Evi Novida Ginting dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang karena melanggar kode etik terkait seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur.
Selain itu, dalam putusan berbeda, DKPP juga meminta KPU RI memberhentikan Ilham Saputra dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan logistik karena melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Partai Hanura. Atas putusan DKPP tersebut, KPU menilai sebagai evaluasi kinerja agar lembaga itu menjadi lebih baik.