Rabu 17 Jul 2019 21:36 WIB

Komisi III Beri Sinyal Setujui Amnesti Baiq Nuril

Komisi III memberi sinyal bahwa amnesti Nuril akan disetujui semua fraksi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun berpose saat menanti penandatanganan surat delegasi ke Komisi III tindak lanjut permohonan amnesti oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Ruang Pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun berpose saat menanti penandatanganan surat delegasi ke Komisi III tindak lanjut permohonan amnesti oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Ruang Pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat pertimbangan amnesti untuk korban pelecehan seksual yang terpidana UU ITE Baiq Nuril telah diterima dan segera dibahas oleh Komisi III DPR RI. Komisi yang membidangi Hukum dan HAM itu memberi sinyal bahwa amnesti Nuril akan disetujui semua fraksi.

"Masing-masing fraksi tentu punya pertimbangan terhadap ini, tapi saya kira seluruh fraksi tidak ada yang menolak," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik saat dihubungi, Rabu (17/7).

Baca Juga

Erma mengatakan, Komisi III sudah menerima surat dari pimpinan DPR yang membahas pertimbangan amnesti Baiq Nuril dalam Badan Musyawarah (Bamus) pada Selasa (16/7) sore. Selanjutnya, Komisi III akan mengadakan rapat pleno.

Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi partai politik akan menyampaikan argumentasi hukumnya terkait rekomendasi amnesti untuk guru honorer asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.