Rabu 17 Jul 2019 21:36 WIB

Komisi III Beri Sinyal Setujui Amnesti Baiq Nuril

Komisi III memberi sinyal bahwa amnesti Nuril akan disetujui semua fraksi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun berpose saat menanti penandatanganan surat delegasi ke Komisi III tindak lanjut permohonan amnesti oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Ruang Pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun berpose saat menanti penandatanganan surat delegasi ke Komisi III tindak lanjut permohonan amnesti oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Ruang Pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat pertimbangan amnesti untuk korban pelecehan seksual yang terpidana UU ITE Baiq Nuril telah diterima dan segera dibahas oleh Komisi III DPR RI. Komisi yang membidangi Hukum dan HAM itu memberi sinyal bahwa amnesti Nuril akan disetujui semua fraksi.

"Masing-masing fraksi tentu punya pertimbangan terhadap ini, tapi saya kira seluruh fraksi tidak ada yang menolak," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik saat dihubungi, Rabu (17/7).

Baca Juga

Erma mengatakan, Komisi III sudah menerima surat dari pimpinan DPR yang membahas pertimbangan amnesti Baiq Nuril dalam Badan Musyawarah (Bamus) pada Selasa (16/7) sore. Selanjutnya, Komisi III akan mengadakan rapat pleno.

Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi partai politik akan menyampaikan argumentasi hukumnya terkait rekomendasi amnesti untuk guru honorer asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

"Rapat pleno belum diputuskan kapan. Tapi kira kira ancang ancangnya tanggal 24 Juli akan ada pleno. Jadi  sebelum reses tanggal 25 Juli bisa diputuskan di paripurna," kata Poltikus Partai Demokrat itu menjelaskan.

Erma mengatakan, Komisi III merencanakan tanggal 24 Juli 2019 lantaran Komisi III masih meneruskan jadwal pembahasan RUU Kitab UU Hukum Pidana, RUU Mahkamah Konstutusi, RUU Jabatan Hakim, RUU Pemasyarakatan.

Bila pembahasan rekomendasi amnesti Baiq Nuril selesai pada saat pleno tanggal 24 Juli 2019, maka pada 25 Juli 2019, DPR RI dapat mengesahkan pertimbangan tersebut dalam Rapat Paripurna terakhir sebelum reses. Reses dimulai pada 26 Juli 2019.

Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani menyatakan, setidaknya ada empat hal yang akan dikaji komisi III. Pertama, Komisi akan melihat fakta yang terungkap dalam persidangan. Kedua, Komisi juga akan melihat pasal yang digunakan untuk memidanakan Nuril.

"Kita lihat juga pasal yang didakwakan kalau tidak salah pasal 27 ayat 1 UU ITE itu seperti apa sih masksudnya dulu itu kan kita harus buka kembali juga risalah persidangan ya apakah pasal itu dibahas," kata Arsul.

Ketiga, Komisi akan mengkaji pertimbangan pengadilan dalam memutuskan, mulai dari pengadilan negeri, kasasi hingga Peninjauan Kembali di tingkat MA. Keempat, Komisi III akan mempertimbangkan seruan keadilan restoratif yang disuarakan oleh kelompok masyarakat sipil.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi menjamin, pembahasan amnesti untuk Nuril tidak akan memakan waktu lama. Setidaknya, kata dia, pembahasan itu akan diselesaikan dalam sepekan. "Kami akan membahasnya secepatnya dalam minggu ini, atau setidaknya dalam minggu depan," ujar Taufiqulhadi.

Taufiqulhadi mengatakan, fraksi Nasdem pun bakal menyetujui agar Presiden RI Joko Widodo memberikan amnestinya untuk Baiq Nuril. "InsyaAllah setuju," kata dia.

Anggota Komisi III Fraksi PDIP Masinton Pasaribu juga meyakini, seluruh fraksi di Komisi III akan menyetujui rekomendasi untuk Nuril. Hal ini, kata Masinton didasari dari semangat memberikan keadilan bagi warga negara Indonesia.

"Tentu ketika pemerintah mengirimkan ke DPR lalu menyerahkan ke Komisi III saya menangkap suara kebatinan komisi III dan masing masing fraksi menginginkan supaya Ibu Nuril dikabulkan amnestinya," ujar Masinton.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil optimistis, seluruh fraksi akan memberikan persetujuan. Persetujuan itu, kata Politikus asal Aceh ini menjadi momentum untik menghadirkan keadilan restoratif.

"Saya pribadi punya keyakinan, saya  punya keyakinan bahwa DPR insya Allah akan memberikan persetujuan terkait dengan amnesti yang diajukan oelh Ibu Baiq Nuril kepada Presiden," kata Nasir. Ia juga menyatakan, PKS akan memberikan dukungan pemberian amnesti.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement