Kamis 18 Jul 2019 08:31 WIB

Jeritan dari Pulau yang Dikeruk Perusahaan Pasir

Sudah 4 sampai 5 tahun lima perusahaan menambang di Pulau Patah tak tersentuh hukum.

Penambangan pasir ilegal. (ilustrasi)
Penambangan pasir ilegal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Sudah bertahun-tahun penduduk Pulau Patah merasakan kekayaan alamnya dicuri tanpa bekas, kecuali kerusakan. Kerusakan pulau di dekat Selat Mi, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, itu terjadi karena pasirnya terus dikeruk sejumlah perusahaan antah-berantah.

Warga tidak pernah tahu siapa pemilik berbagai perusahaan penambang pasir itu. Warga merasa tak pernah mengundang mereka, yang bahkan meneror warga dengan mencatut sejumlah nama penguasa.

"Sudah empat sampai lima tahun lima perusahaan menambang di Pulau Patah tidak tersentuh hukum," kata salah seorang warga setempat, yang meminta namanya diinisialkan dengan B, di Tanjungpinang, Rabu (17/7).

Sekitar lima tahun lalu, ketika perusahaan-perusahaan itu muncul, warga sempat memprotes aktivitas pertambangan pasir yang mengganggu. Namun, ada pihak-pihak yang menakuti warga.

Warga yang tidak paham dengan peraturan pertambangan pasir darat digertak oleh sejumlah orang yang menjual nama perwira tinggi kepolisian, bahkan kepala Polri. Warga pun ketakutan dan membiarkan aktivitas pertambangan pasir yang lokasinya dekat dengan permukiman warga.

B sendiri baru berani berbicara setelah gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap izin reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Dari kasus ini, B berharap tidak ada seorang pun yang kebal hukum meskipun orang berpengaruh dan kaya raya.

"Saya berharap kampung kami diperbaiki oleh orang-orang yang begitu rakusnya menyedot pasir tanpa melihat dampaknya," kata dia.

Kekhawatiran warga Pulau Patah, kata B, cukup beralasan. Pasalnya, Pulau Sebaik, yang berada di depan Pulau Patah, sempat menjadi isu nasional karena hampir tenggelam akibat pertambangan pasir. "Di Pulau Patah kalau dibiarkan juga akan seperti itu. Apa boleh perusahaan itu merusak kampung kami? Kami mau mengadu kepada siapa?" kata dia.

Menurut B, Pulau Patah dihuni sekitar seribu orang. Warga sudah ratusan tahun turun-temurun tinggal di pulau itu. Beberapa warga yang memiliki uang memilih meninggalkan kampung karena tidak nyaman dengan aktivitas pertambangan pasir tersebut.

Saat ini Pemerintah Provinsi Kepri sudah mengaveling sejumlah ka wasan di Karimun dan Batam untuk perusahaan penambang pasir. Menurut data yang dilansir Antara, kawasan untuk pertambangan pasir yang sudah dikaveling di antaranya di Selat Mi, Kecamatan Moro, Karimun.

Kawasan yang ditetapkan sebagai wilayah pertambangan ini masih dibahas Pansus Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Raperda RZWP3K) Kepri. Pasir dari pertambangan di Batam dan Karimun diduga untuk kepentingan reklamasi yang lokasinya sudah ditetapkan meski Perda RZWP3K belum disahkan.

Izin reklamasi dan Raperda RZWP3K Kepri kini tengah menjadi sorot on setelah disebutkan dalam kronologi dugaan suap Nurdin Basirun. Nurdin diduga menerima suap dari pengusahan Abu Bakar terkait izin reklamasi di Tanjung Piayu.KPK menduga Nurdin mengondisikan Raperda RZWP3K agar reklamasi tersebut bisa dilakukan.

Nurdin tertangkap KPK pada Rabu (10/7) bersama lima orang lainnya.Selain menangkap Nurdin, KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, Kabid Perikanan dan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono, serta Abu Bakar.

Nilwan yang apes

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Riau, Nilwan, merupakan salah seorang tertangkap yang lolos dari status tersangka. Rabu itu Nilwan ikut diseret petugas KPK gara-gara membawa kardus ke rumah dinas Nurdin Basirun.

"Saya bawa satu kardus durian dan dokumen, bukan bawa uang, tetapi saya ikut terseret karena masuk ke gedung daerah," kata Nilwan, Rabu (17/7).

Menurut Nilwan, Nurdin memang suka makan durian. Sebelumnya ada kepala dinas lain yang membawa durian, tetapi hanya dua buah. Merasa jumlah durian itu tidak cukup, Nilwan berinisiatif membawa durian lagi ke rumah dinas Nurdin.

Saat dia masuk ke halaman rumah dinas itu, banyak polisi membawa senjata laras panjang.Namun, Nilwan belum menyadari bahwa mereka sedang mengawal anggota KPK yang menggeledah dan menangkap Nurdin.

"Kalau di gedung daerah ada anggota kepolisian kan biasa. Jadi, saya tidak berpikir ada sesuatu yang beda," kata dia.

Nilwan tersentak kaget ketika turun dari mobil. Ia membawa dokumen, sedangkan sopirnya membawa satu kotak berisi durian.Orang yang berada di dekat Nurdin menjerit keras dan mempertanyakan isi dalam kotak itu, yang dicurigai berisi uang.

Nilwan sempat panik dan takut ketika beberapa anggota KPK yang bergerak cepat dari tangga samping rumah dinas Nurdin menyergapnya."Saya sempat bingung, tidak tahu harus berbuat apa karena kaget," kata dia.

Nilwan sempat diperiksa KPK tetapi tidak lama sebelum dibawa ke kantor Polres Tanjungpinang. Dari rangkaian peristiwa di rumah dinas gubernur itu, Nilwan baru menyadari bahwa KPK menangkap Nurdin terkait kasus dugaan gratifikasi izin reklamasi di Tanjung Piayu, Batam.

"Saya sama sekali tidak mengetahui proyek reklamasi itu.Saya tidak terlibat sama sekali," kata Nilwan, yang baru dua bulan menjabat sebagai kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Riau. (antara ed:ilham tirta)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement