REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina Hulu Mahakam (PT PHM) selaku operator yang menguasai 100 persen Participating Interest (PI) atau hak partisipasi di Wilayah Kerja (WK) Mahakam mengalihkan 10 persen PI di WK ini kepada PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (PT MMPKM) yang ditunjuk mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara.
Penandatanganan perjanjian pengalihan dan pengelolaan 10 persen PI pada kontrak bagi hasil (KBH) WK Mahakam dilakukan Direktur Utama PT PHM dan Direktur Utama PT MMPKM, pada Rabu (17/7) di Kantor Pusat PT Pertamina (Persero), Jakarta.
Dirut PT PHM Eko Agus Sarjono mengatakan setelah ditandatanganinya perjanjian tersebut, PHM melalui SKK Migas akan meminta persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas pengalihan PI 10 persen tersebut, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada WK Minyak dan Gas Bumi (Permen ESDM 37/2016).
"MMPKM akan efektif menjadi pemegang PI 10 persen setelah diperolehnya persetujuan dari Menteri ESDM," ujar Eko.