Kamis 18 Jul 2019 11:26 WIB

KPU: Sejumlah Perkara Sengketa Pileg Berpotensi Ditolak MK

Salah satu syarat yang penting sengketa pileg adanya surat dari pinpinan parpol.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengungkapkan adanya sejumlah permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif 2019 yang berpotensi tidak bisa dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ke tahap pembuktian. Sebab, perkara-perkara itu tidak mendapatkan legitimasi yang sah dari pemangku kepentingan terkait.  

Menurut Wahyu, berdasarkan peraturan MK (PMK), perkara yang diregistrasi bisa memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.  Salah satu syarat yang penting adalah adanya surat dari pinpinan parpol, baik ketua umum atau sekjen parpol atau sebutan lain dari keduanya.

Baca Juga

Sementara itu, lanjut dia, ada sejumlah perkara yang saat ini telah diregistrasi oleh MK,  tetapi tidak ada surat dari pimpinan parpol terkait. "Pantauan kami kan ada beberapa perkara yang sudah diregistrasi, tapi tidak ada surat dari pimpinan parpolnya. Nah, untuk yang jenis begitu, maka berpotensi sekali mahkamah akan memutuskan dismissal (tidak lolos)," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/8). 

Wahyu melanjutkan, pembacaan putusan dismissal akan digelar pada 22 Juli atau pekan depan.  Dari situ akan diketahui berapa perkara yang lolos dan tidak lolos ke tahapan pembuktian.  

"Kemudian, nanti antikan ada pembuktian dalam pembuktian kan dimungkinkan menghadirkan saksi. Saat ini kita sedang mempertimbangkan apakah perlu menghadirkan saksi, jika perlu siapa yang dihadirkan untuk menjadi saksi," jelas Wahyu.  

Sebelumnya, MK mengungkapkan tidak semua perkara sengketa PHPU legislatif yang diajukan bisa dilanjutkan ke tahapan  sidang pembuktian. MK akan memutuskan perkara-perkara yang berlanjut ke tahapan sidang pembuktian pada 22 Juli 2019.

"Itu akan disampaikan pada 22 Juli saat putusan dismissal," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat pimpin sidang pendahuluan PHPU legislatif di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/7) lalu. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement