Kamis 18 Jul 2019 11:37 WIB

Perpres Pengalihan Anggaran Pendidikan Perlu Disegerakan

Tanpa payung hukum, pengalihan anggaran pendidikan sulit dilaksanakan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Friska Yolanda
Rancangan APBN 2020
Foto: Republika
Rancangan APBN 2020

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Komisi X Ferdiansyah mendorong agar dasar hukum pengalihan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera dibuat. Sebab, apabila tidak ada payung hukum maka kebijakan akan sulit dilaksanakan. 

"APBN 2019 itu saya sudah bilang supaya jangan salah harus ada dasar hukumnya. Saya cek tiga pekan lalu belum ada. Problemnya, kalau tidak ada payung hukum itu, ya mungkin jadi sulit dilaksanakan," kata Ferdiansyah pada Republika.co.id, Kamis (18/7). 

Baca Juga

Dasar hukum yang dimaksud adalah peraturan presiden. Pengalihan anggaran dari Kemendikbud ke Kemen PUPR dimaksudkan agar memudahkan pembangunan rehabilitasi sekolah. Ferdiansyah menjelaskan, pengalihan anggaran ini berarti mengubah tugas dan fungsi antarkementerian. 

Ketika ada pengalihan apalagi terhadap anggaran, Ferdiansyah menjelaskan semestinya dibuat dasar hukum berupa peraturan presiden (perpres). Dasar hukum diperlukan untuk menindaklanjuti atau payung hukum tambahan tugas dan fungsi Kementerian PUPR.