Kamis 18 Jul 2019 12:26 WIB

Komisi Yudisial Pantau 24 Persidangan Perkara Pemilu

Pemantauan karena ada perkara terkait politik uang, fasilitas negara, tempat ibadah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Sidang sengketa Pilpres di MK
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Sidang sengketa Pilpres di MK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan lnformasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wadji mengatakan, lembaganya melakukan 24 pemantauan persidangan Pemilu 2019 di beberapa provinsi. Pemantauan persidangan ini dilakukan karena perkara terkait dengan politik uang, menggunakan fasilitas negara dalam kampanye, kampanye di tempat ibadah, menyebabkan suara pemilih tidak bernilai.

"Seperti Jawa Tengah, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatera utara dan Iainnya. Kebanyakan kasus melibatkan calon legislatif, bahkan beberapa di antaranya adalah kepala daerah dan calon legislatif (caleg)," kata Farid dalam acara Sinergitas Komisi Yudisial dengan Media Massa di  Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/7). 

Baca Juga

Farid menuturkan, pemantauan persidangan perkara pemilu merupakan tindak lanjut dari desk Pemilu KY yang diluncurkan KY pada Maret lalu sebagai bentuk komitmen KY dalam mendorong terwujudnya Pemilu 2019 yang bersih dan adil. Sebab, persidangan perkara pemilu berlangsung singkat, KY melakukan penanganan pemantauan dilakukan cepat. 

"Artinya, perkara ini menjadi prioritas KY untuk dipantau. Mulai dari proses pemantauan hingga diputuskan da|am Sidang Panel dan Sidang Pleno oleh Anggota KY," terang Farid.

Selain itu, lanjut Farid, KY juga berinisiatif melakukan pemantauan persidangan perkara pemilu sebagai langkah pencegahan agar hakim tetap bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk oknum kepala daerah atau caleg yang sedang berperkara. Sebab, hakim tidak boleh diintimidasi sehingga hendaknya diberi keleluasaan dalam mengadili suatu perkara secara adil. 

Selain persidangan pemilu, tambah Farid, KY juga melakukan pemantauan persidangan perkara perkara lain, seperti pidana umum, Tata Usaha Negara, dan agama. Pada Semester 1 2019, KY menerima 244 permohonan pemantauan persidangan, yaitu 200 permohonan masyarakat yang berasal dari individu, instansi pemerintah, dan organisasi masyarakat, serta 44 inisiatif KY. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement