Kamis 18 Jul 2019 16:25 WIB

KPK Hargai Pengadilan Tinggi DKI Perberat Vonis Idrus Marham

Vonis yang dijatuhkan adalah lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta

Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat vonis mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Vonis Idrus tersebut menjadi lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, dari sebelumnya vonis tiga tahun penjara.

"Kami menghargai pengadilan yang telah menerima banding yang diajukan KPK dan menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Vonis yang dijatuhkan adalah lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (18/7).

Baca Juga

Putusan di tingkat banding itu diambil majelis hakim banding dengan ketua I Nyoman Sutama dan anggota Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak pada 9 Juli 2019. KPK, lanjut Febri, pada Kamis ini juga telah menerima putusan lengkap PT DKI Jakarta terkait dengan putusan banding terhadap terdakwa Idrus tersebut.

"Selain itu, cepatnya selesai dan diterimanya dokumen putusan lengkap juga menjadi poin yang kami pandang perlu diapresiasi karena hal ini sangat membantu KPK dan juga pihak terkait untuk bisa memahami secara lebih dalam bagaimana pertimbangan hakim sekaligus sebagai kebutuhan analisis apakah akan dilakukan upaya hukum atau tidak," tuturnya.

Secara substansi, kata dia, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan KPK yang menggunakan Pasal 12 a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Jadi, bukan Pasal 11 sebagaimana yang dinyatakan terbukti di tingkat pertama," ungkap Febri.

Saat ini, kata dia, KPK sedang mempelajari putusan PT DKI Jakarta tersebut. Atas putusan PT DKI Jakarta tersebut, Idrus pun langsung mengajukan kasasi. Febri menyatakan jika Idrus memang mengajukan kasasi maka lembaganya siap menghadapinya. "Namun, jika benar pihak terdakwa mengajukan kasasi, kami pastikan KPK akan menghadapi," ujar Febri.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 April 2019 menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider dua bulan kepada Idrus Marham karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement