REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah, mengatakan segera mencabut laporan yang menyasar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di kepolisian. Adapun Kemenkumham juga akan melakukan langkah serupa atas laporannya.
"Saya akan segera menelepon. Saya suruh cabut laporan itu, " ujar Arief kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).
Arief tidak mau menjelaskan apa yang menjadi alasan melaporkan Kemnkumham ke Polres Tangerang. "Ya sudahlah. Pokoknya mau dicabut, " tegas Arief.
Pencabutan laporan ini menjadi salah satu bagian kesepakatan antara Wali Kota Tangerang dan Kemenkumham. Kesepakatan ini diambil dalam mediasi pada Kamis, yang menghadirkan kedua belah pihak dan juga Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Senada dengan Arief, Sekjen Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, juga menegaskan pihaknya akan mencabut laporan yang menyasar Wali Kota Tangerang di kepolisian. "Hal itu kan tadi sudah disampaikan oleh Pak Sekjen Kemendagri. Kemudian soal penuntasan aset sudah direncanakan juga dengan Pak Gubernur Banten terkait kepentingan-kepentingan itu," tegas Bambang.
Sebelumnya, pada Selasa (16/7) Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melaporkan Kemenkumham ke Polres Metro Kota Tangerang. Arief mengatakan, pelaporan itu salah satu jalan untuk menyelesaikan masalah antara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham melalui kepolisian.
Sementara itu, Kemenkumham telah lebih dulu melaporkan Arief ke polisi terkait masalah perizinan pembangunan di atas lahan milik Kemenkumham di Kota Tangerang. Perselisihan antara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham mencuat ke publik setelah Arief dan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly saling sindir. Yasonna Laoly menyindir Arief soal izin mendirikan bangunan (IMB) di lahan milik Kemenkum HAM di Kota Tangerang yang tak kunjung terbit.
Sindiran itu dikemukakan Yasonna saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang. Wali Kota Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.
Wali Kota Arief lantas membatah tudingan Yasonna. Terkait IMB yang belum terbit, Arief mengatakan, ada urusan administrasi yang sulit sehingga menghambat izin itu.
Peruntukan lahan itu untuk ruang terbuka hijau (RTH), bukan untuk bangunan. Dia pun menyatakan, telah melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.