Kamis 18 Jul 2019 20:32 WIB

Politikus PSI, Rian Ernest tak Gentar Dilaporkan ke Polisi

Rian dilaporkan ke polisi setelah menyebut potensi jual-beli jabatan di DPRD DKI.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Rian Ernest Tanudjaja.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Rian Ernest Tanudjaja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta, Rian Ernest, mengaku siap menghadapi proses hukum terkait pernyataannya soal dugaan potensi jual beli jabatan dalam pemilihan Wagub DKI Jakarta. Rian dilaporkan ke polisi oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Taufiqurrahman, pada Kamis (18/7) ini. Taufiq merasa dirugikan dengan tudingan adanya tudingan politik uang tersebut.

"Saya hargai hak beliau untuk melaporkan saya, niatan kami PSI menjadi partai baru kan melawan korupsi, dari beberapa sumber yang daya dengar ada dugaan politik uang," jelas Rian usai mendampingi Ketum PSI Grace Natalie menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Kamis (18/7).

Baca Juga

Rian menilai bahwa sebagai partai politik, pihaknya tak perlu menunggu bukti otentik untuk mengutarakan dugaan praktik politik uang. Ia mengingatkan, bahwa parpol bukan lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki sumber daya mencukupi untuk melakukan pengusutan, seperti melakukan penyadapan.

"Kalau beliau (Taufiq) merasa saya hina atau saya apa, saya nggak pernah sama sekali menyebutkan nama beliau, saya nggak pernah sebut fraksi, saya nggak pernah sebut komisi, saya nggak pernah sebut pansus bahkan," kata Rian.

Rian sendiri mengaku, bahwa pernyataannya soal dugaan potensi jual-beli jabatan berdasarkan 'selentingan-selentingan' yang dilontarkan sejumlah elite politik. Meski hanya berdasarkan selentingan, Rian mengaku siap menyampaikan semua hal yang ia ketahui kepada kepolisian.

"Ya nanti kita lihat secara hukum. Kalau nanti saya dipanggil saya akan jelaskan sebatas apa yang. Apapun yang saya tahu akan saya ungkapkan. Sekali lagi saya kan dapatkan informasi ini dari elite politik yang harus saya hargai berani terbuka kepada saya. Saya nggak akan menyeret-nyeret nama orang yang tidak mau diseret," katanya.

Dalam laporannya, Taufiq mengaku melaporkan Rian Ernest ke Polda Metro jaya atas dugaan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong dan tidak pidana ujaran kebencian (hate speech). "Lebih lanjut infonya nanti, saya ke lapor dulu," katanya.

Sebelumnya, Rian Ernest mengungkap adanya potensi praktik jual beli jabatan bermodus suap uang daftar hadir rapat. Modus ini menyangkut pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang telah ditinggal Sandiaga Salahudin Uno sejak 27 Agustus 2018.

"Ya standar artinya gini modusnya, pokoknya untuk datang di kuorum, untuk datang duduk itu ada uangnya. Jadi, nanti siapa pun ini bisa atur apakah paripurna mau jadi, menyetujui atau menolak, terserah yang mengatur ini semua. Siapa yang mau ikut diatur ada uangnya. Kebayang ya? Dan satu kursi ratusan juta. Tapi, ini masih rumor ya, sekali lagi saya sampaikan," kata Rian Ernest dalam konferensi pers di DPP PSI, Jakarta, Senin (15/7) lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement