REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK periode 2019-2023 akan menyerahkan pada keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) apakah Capim KPK akan diuji (fit and proper test) oleh DPR RI periode 2014-2019 yang saat ini masih bertugas atau oleh DPR RI periode 2019-2024 yang baru akan dilantik pada 2 Oktober 2019. Pansel nantinya akan menyerahkan 10 nama capim KPK kepada Presiden.
"Soal Capim KPK akan di-fit and proper test dan dipilih oleh DPR RI periode saat ini atau oleh DPR RI periode berikutnya, kami menyerahkannya pada keputusan Presiden," kata Ketua Pansel Capim KPK periode 2019-2023, Yenti Garnasih, pada diskusi "Dialektika Demokrasi: Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (18/7).
Menurut Yenti Garnasih, Pansel Capim KPK tidak akan menentukan pilihan, apakah Capim KPK akan dipilih oleh DPR RI yang masih tugas saat ini atau oleh DPR RI periode berikutnya. Namun, kata dia, pansel akan bekerja secepatnya dan kemudian menyerahkan daftar nama Capim KPK hasil seleksi kepada Presiden, sehingga Presiden memiliki waktu untuk menentukan sikapnya apakah akan menyerahkan kepada DPR RI periode 2014-2019 yang masih bekerja sampai 30 September mendatang atau akan menyerahkannya kepada DPR RI periode 2019-2024 yang baru akan dilantik pada 2 Oktober mendatang.
Menurut dia, Pansel Capim KPK akan menyerahkan daftar nama Capim KPK hasil seleksi kepada Presiden Joko Widodo pada 2 September 2019. Berdasarkan amanah undang-undang, Pansel akan menseleksi calon pimpinan KPK dalam beberapa tahapan hingga terseleksi menjadi 10 nama.
"Sebanyak 10 nama Capim KPK itu yang akan diserahkan kepada Presiden dan kemudian Presiden akan mengirimkannya ke DPR RI untuk dilakukan fit and proper test dan dipilih menjadi lima nama pimpinan KPK," tuturnya.
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar mengingatkan, agar Pansel KPK dalam menseleksi Capim KPK jangan sampai melanggar aturan perundang-undangan. Antasari Azhar menjelaskan, berdasarkan amanah pasal 21 ayat 5 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, formasi pimpinan KPK harus memenuhi unsur penyidikan dan penuntutan.
"Itu artinya, formasi pimpinan KPK harus ada unsur polisi sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut," ujarnya.