REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka kasus dugaan suap 'ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Tiga diantaranya adalah Anggota DPRD Provinsi Jambi yakni Muhammadiyah, Elhelwi, dan Zainal Abidin. Satu lainnya ialah Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa, Joe Fandy Yoesman. Keempatnya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Hari ini KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka dalam kasus Suap terkait pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (18/7).
Febri menuturkan keempat tersangka ditahan di empat lokasi berbeda. Muhammadiyah dan Joefandy ditahan di Rutan Cabang KPK di K-4. Sedangkan Zainal Abidin dan Elhelwi ditahan di Rutan Pomdam Guntur.
Febri menambahkan, terkait materi pemeriksaan, penyidik mengklarifikasi dugaan perbuatan para tersangka yang menerima ataupun memberikan uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.
13 tersangka baru tersebut yakni, Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.
Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; Anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Diduga, para legislator Jambi tersebut mempunyai peran masing-masing untuk memuluskan ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Perannya tersebut meliputi meminta uang, menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.