REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon terpilih anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat Evi Apita Maya tak menampik jika ada pihak yang merasa tertipu dengan fotonya saat kampanye. Namun tak sedikit juga yang justru membela dan mengecam penggugat.
"Semua orang rata-rata bersimpati dan mengecam tindakan beliau (penggugat), tidak sedikit juga yang bilang 'wah berarti saya tertipu juga dong'," kata Evi saat ditemui di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Kamis (15/7).
Atas tudingan itu Evi mengaku kecewa dan merasa harga dirinya dirugikan. Seolah-olah, kata Evi, ia melakukan kebohongan publik secara besar-besaran. "Seakan seperti saya terkena sihir dari yang mohon maaf, buruk rupa, menjadi cantik," katanya.
Sebelumnya, calon anggota DPD NTB Farouk Muhammad menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada MK.
Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaing politiknya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.
Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar sehingga hal ini dapat disebut sebagai pelanggaran administrasi pemilu.
Evi mengaku heran digugat menyangkut paras wajahnya. Padahal, Farouk belum pernah bertemu dirinya secara langsung.
"Belum pernah (bertemu secara langsung) karena kalau dia sudah pernah bertemu, tidak mungkin dia menggugat," kata Evi.
Sementara itu, Wahyu, kuasa hukum Evi, mengatakan bahwa Farouk seharusnya memprotes foto Evi sebelum dia menjadi calon terpilih anggota legislatif. Atas hal itu, Wahyu mengatakan bahwa secara yuridis gugatan itu tidak lagi menjadi kewenangan MK.
"Yang kedua secara nonyuridis, persepsi orang terhadap cantik itu berbeda-beda. Kita tidak bisa memaksa orang untuk mengikuti selera kita, nah, artinya foto itu tergantung pada batas pandang dan selera," ujar Wahyu.