Jumat 19 Jul 2019 12:22 WIB

Rizal Ramli Minta KPK Selesaikan Kasus Besar

Rizal khawatir pimpinan KPK periode mendatang tak mampu tangani kasus besar

Mantan Menteri Koordinator  Kemaritiman, Rizal Ramli berjalan menuju Lobby Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli berjalan menuju Lobby Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Rizal Ramli, meminta pimpinan KPK saat ini segera tuntaskan kasus-kasus besar yang belum terselesaikan.

"Saya ingin mengatakan kepemimpinan KPK ini kan sebentar lagi, mohon supaya kasus-kasus yang besar yang sudah tahunan dibukalah terang-benderang, selain kasus BLBI, kasus Century," kata dia,di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7)

KPK pada Jumat memeriksa Rizal Ramli sebagai saksi dalam penyidikan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI),Sjamsul Nursalim.

Ramli pun menyinggung banyaknya calon pimpinan KPK periode 2019-2023 berasal dari Kepolisian Indonesia. Ia mengaku khawatir jika menjadi pimpinan KPK periode mendatang tidak mampu menangani kasus-kasus besar itu yang belum terselesaikan.

"Karena pimpinan KPK yang akan datang saya dengar banyak calonnya polisi. Itu bisa berubah sama sekali nanti bisa coup de grace. Dulu KPK dibikin karena polisi kurang mampu menangani kasus-kasus korupsi besar tetapi kalau nanti pimpinan yang baru banyak polisi itu namanya coup de grace. Pelan-pelan KPK akan berubah peranan dan fungsinya, jangan sampai itu terjadi," kata Ramli.

Pemeriksaan dia pada Jumat ini merupakan penjadwalan ulang setelah tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu pada Kamis (11/7). Selain dia, KPK pada Jumat juga memanggil Nursaloml dan istrinya, Itjih Nursalim, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus BLBI itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement