Jumat 19 Jul 2019 15:54 WIB

Berkas Pelaku Kerusuhan 21-22 Mei Dilimpahkan ke Kejaksaan

Wiranto menyatakan, polisi tidak menutup-nutupi proses kasus 21-22 Mei.

Rep: Dian Erika Nugraheny, Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Menko Polhukam Wiranto didampingi Menkumham Yasonna Laoly, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto,  Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Jan S Maringka, menyampaikan hasil Rakor terkait Perkembangan Situasi Terkini Dalam Negeri di Jakarta,  Jumat (19/7).
Foto: dok. Istimewa
Menko Polhukam Wiranto didampingi Menkumham Yasonna Laoly, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Jan S Maringka, menyampaikan hasil Rakor terkait Perkembangan Situasi Terkini Dalam Negeri di Jakarta, Jumat (19/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Ppolhukam),  Wiranto, mengatakan berkas pelaku kerusuhan 21-22 Mei sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Dengan demikian, proses peradilan bisa segera dilaksanakan. 

"Dan tentunya para perusuh, sementara sudah berangsur-angsur, yang jumlahnya 447 itu, (berkasnya) sebagian sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilanjutkan diproses pengadilan nantinya," ujar Wiranto kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).

Wiranto melanjutkan, polisi tidak menutup-nutupi proses penanganan kasus 21-22 Mei. Dia pun menampik adanya anggapan bahwa ada yang disembunyikan dari pengusutannya.

Kepolisian, kata Wiranto, mengharapkan penyidikan betul-betul akurat dan faktual. 

Sebanyak 704  perangkat video maupun audio yang tersebar di seluruh Jakarta dilibatkan dalam penelusuran fakta. 

"Melibatkan 60 kamera CCTV, 470 video amatir, 93 video amatir dari masyarakat, 62 masukan dari media. Jadi cukup akurat. Sehingga nanti kita mengharapkan temuan Polri dan Komnas HAM untuk membongkar ini seluas luasnya, seterang terangnya, tidak menjadi pertanyaan masyarakat lagi," tegas Wiranto. 

Pada Jumat (19/7). Polda Metro Jaya menyerahkan 334 tersangka terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 ke Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati) Jakarta. Penyerahan seluruh tersangka itu dilakukan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Hari ini kami kirim tersangka dan barang bukti tahap kedua. Kejati DKI datang ke Polda Metro Jaya, kami koordinasi dengan baik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Argo menjelaskan, sebanyak 106 berkas perkara dari 334 tersangka yang diserahkan ke Kejati DKI. Penyerahan ini, kata dia, merupakan yang kedua kalinya.

Setelah pada tanggal 18 Juni 2019, pihaknya juga mengirimkan 70 berkas perkara kerusuhan 21-22 Mei tahap pertama ke Kejati DKI Jakarta. Namun, Argo tak merinci terkait tanggal pelimpahan 46 berkas perkara lainnya. Ia hanya menyebut berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati DKI.

"Berkas perkara itu sudah dinyatakan P21 secara formil maupun materiil," papar Argo.

Selain menyerahkan tersangka, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti terkait peristiwa itu. Barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan di antaranya ada batu dan panah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement