Jumat 19 Jul 2019 17:47 WIB

Berkas Perkara Jalan Gubeng Ambles Dinyatakan P-21

Kejati Jatim masih menunggu penyerahan tersangka perkara Jalan Gubeng.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Indira Rezkisari
Warga berkendara di bekas lokasi jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (28/12/2018).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Warga berkendara di bekas lokasi jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (28/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan, berkas perkara kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya, telah lengkap atau P-21. Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Asep Maryono menegaskan, berkas tersebut dinyatakan lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan yang menyatakan, berkas tersebut sudah memenuhi syarat untuk disidangkan.

"Hari ini telah kami keluarkan bahwa berkas amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya telah P21. Dan memenuhi syarat telah siap disidangkan," kata Asep di Surabaya, Jumat (19/7).

Baca Juga

Asep mengatakan, Kejati Jatim masih menunggu pihak Polda Jatim untuk penyerahan tersangka. Tersangka yang jumlahnya enam orang, kata Asep, kemungkinan akan dibagi dibagi menjadi dua berkas.

"Nanti, dipertimbangkan dulu pendapat dari penuntut umum karena itu kan kewenangannya JPU," ujar Asep.

Asep menegaskan, semua nama yang ada di BAP nantinya akan dipanggil menjadi saksi saat persidangan. Namun, dia menyatakan tidak ingat satu per satu nama yang tercantum dalam BAP. "Saya tidak hafal siapa saja, tapi pasti kami panggil kalau memang ada di berkas," kata Asep.

Penyidik Polda Jatim sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya. Keenam tersangka itu antara lain berinisial BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY. Mereka merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Sempat juga nama Fuad Benardi, putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini muncul dalam proses penyidikan kasus ini. Bahkan Fuad sempat diperiksa oleh penyidik Polda Jatim pada Maret 2019 lalu. Meskipun, yang bersangkutan hanya diperiksa sebagai saksi.

Keenam tersangka disangkakan Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka dianggap lalai saat pengerjaan proyek basement RS Siloam sehingga menyebabkan jalan ambles.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement