Target Penertiban kabel Utilitas. Suasana kabel utilitas yang semerawut di Otista, Jakarta Timur, Jum'at (19/7). (FOTO : Fakhri Hermansyah)
Target Penertiban kabel Utilitas. Suasana kabel utilitas yang semerawut di Otista, Jakarta Timur, Jum'at (19/7). (FOTO : Fakhri Hermansyah)
Target Penertiban kabel Utilitas. Suasana kabel utilitas yang semerawut di Otista, Jakarta Timur, Jum'at (19/7). (FOTO : Fakhri Hermansyah)
Target Penertiban kabel Utilitas. Suasana kabel utilitas yang semerawut di Otista, Jakarta Timur, Jum'at (19/7). (FOTO : Fakhri Hermansyah)
Target Penertiban kabel Utilitas. Suasana kabel utilitas yang semerawut di Otista, Jakarta Timur, Jum'at (19/7). (FOTO : Fakhri Hermansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana kabel utilitas yang semerawut di Otista, Jakarta Timur, Jum'at (19/7).
Sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) no.126 tahun 2018 tentang relokasi kabel udara menjadi kabel bawah tanah, Pemprov DKI Jakarta menargetkan hingga Desember 2019 terdapat 81 titik kawasan ducting utility.
Advertisement