REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan jumlah tersangka kasus kericuhan 21-22 Mei 2019 bertambah sembilan. Sehingga jumlah tersangka yang awalnya 447 orang kini menjadi 456 orang.
Penambahan jumlah tersangka tersebut didasarkan pada bukti-bukti elektronik dengan dibantu aplikasi pengenalan wajah. "Sembilan ini yang ditangkap berdasarkan bukti-bukti elektronik, lalu pendekatan face recognition," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/7).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan bukti elektronik, para tersangka diketahui merupakan pelaku penyerangan terhadap Asrama Brimob. Ia menambahkan bahwa kebanyakan tersangka adalah warga dari luar Jakarta. "Setidaknya ada delapan daerah yang menjadi sumber keberangkatan massa," katanya.
Salah satu tersangka yang sebelumnya berstatus buronan contohnya tersangka berinisial YG yang berasal dari Ciamis, Jawa Barat. Ia baru saja ditangkap karena diduga berperan sebagai provokator.
"Satu kabar terbaru sudah ditangkap juga saudara YG di Ciamis yang juga merupakan provokator dari perbuatan itu," katanya. Ia menambahkan bahwa dari 456 orang tersangka, 207 orang di antaranya penahanannya ditangguhkan.