REPUBLIKA.CO.ID, BALEENDAH - Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bandung Barat berinisial AP, AD dan AB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) truk dan perawatan kendaraan bermotor 2016 lalu. Mereka yang saat itu bertugas di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang telah menyebabkan kerugian uang negara mencapai Rp 1.8 miliar.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Dedy Rasyid membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru.
"Memang hari ini tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka. Kemudian dilanjutkan penahanan terhadap tiga orang tersebut di rutan (kebonwaru) selama 20 hari," ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (19/7).
Ia mengungkapkan, ketiga orang tersebut yaitu AP yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPT Kebersihan yang saat ini berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kemudian Kasubag TU berinisial AD dan Bendahara pengeluaran berinisial AB.
Dirinya mengungkapkan, modus ketiga orang tersebut yaitu mencairkan anggaran untuk belanja BBM truk pengangkut sampah dan perawatan kendaraan bermotor. Namun dalam pencairannya anggaran tersebut tidak digunakan untuk belanja BBM dan perawatan.
"Sebagian (anggaran) dipakai pribadi dan tidak sesuai peruntukkannya. Akhirnya menimbulkan kerugian negara Rp 1.8 miliar," ungkapnya.
Dedy mengatakan proses penyidikan sudah berlangsung beberapa bulan sejak awal Januari. Menurutnya, penetapan status tersangka pun sudah dilakukan pekan kemarin dan langsung ditahan di Rutan Kebonwaru.
"Tindakan selanjutnya, mempersiapkan pemberkasan ke penuntut umum dan dilanjutkan ke persidangan," ungkapnya.