REPUBLIKA.CO.ID, Mahkamah Agung (MA) Belanda menyatakan pemerintah negaranya ikut bertanggung jawab atas insiden pada 1995 yang mengarah pada pembantaian 350 Muslim Bosnia di Srebrenica, Bosnia Herzegovina, oleh pasukan Serbia.
Keputusan ini membuka jalan bagi preseden hukum secara internasional bahwa negara pun dapat dianggap bertanggung jawab dalam perkara hukum saat mereka berpartisipasi dalam pasukan penjaga perdamaian di bawah PBB.
"Mereka (pasukan Belanda) merampas kesempatan orang-orang ini agar terhindari dari pasukan Serbia," demikian isi keputusan MA.
Pada 1995 pasukan Belanda yang bergabung dalam penjaga perdamaian PBB diserahi mandat untuk menjaga Muslim Bosnia yang berlindung dari pasukan Serbia. Di antara ribuan Muslim Bosnia, 350 orang tiba di pos pasukan Belanda untuk berlindung.
Namun, warga Bosnia ini ditolak pasukan Belanda. Hal itu kemudian menggiring mereka jatuh ke tangan pasukan Serbia dan dibantai.
Secara keseluruhan, tragedi pembantaian Srebrenica menewaskan sekitar 8.000 Muslim pria dan anak-anak. Insiden itu menjadi pembantaian terparah di tanah Eropa sejak Perang Dunia II. Tindakan Serbia itu juga dianggap sebagai genosida.
Pada 18 September 199, para investigator Pengadilan Internasional untuk Kejahatan Perang menyingkirkan tanah dan reruntuhan dari jenazah korban Srebrenica di kuburan massal. Kuburan itu terletak dekat Desa Pilca, sekitar 55 kilometer dari Tuzla, Bosnia-Herzegovina. (ap/yeyen rostiyani)