REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Syariah) meluncurkan Fitur Wakaf pada produk asuransi jiwa unit link AlliSya Protection Plus. Peluncuran fitur wakaf ini merupakan bagian dari program #BerlipatnyaBerkah yang telah berjalan sejak bulan Mei 2019.
Pimpinan Unit Usaha Syariah, Allianz Life Indonesia, Yoga Prasetyo menyampaikan wakaf memiliki prinsip yang selaras dengan prinsip tolong menolong yang menjadi kaidah dasar asuransi syariah. Wakaf dapat memberikan manfaat dan berkah yang berlipat bagi masyarakat dan pahala yang terus mengalir bagi orang yang berwakaf (wakif).
"Hal ini menjadikan wakaf asuransi sebagai fitur yang sangat potensial di pasar Indonesia," kata dia dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (19/7).
Namun demikian, menurut riset yang dilakukan Nielsen pada tahun 2017 sebagian besar masyarakat masih beranggapan bahwa wakaf selalu dikaitkan dengan tanah atau bangunan. Sehingga harus mapan atau siap secara finansial sebelum berwakaf.
Padahal bentuk wakaf sangat luas dan ada banyak cara untuk berwakaf. Bentuk wakaf bisa berupa uang, saham, surat berharga, logam mulia, kendaraan, serta rumah atau perkebunan.
Pada fitur wakaf Allisya Protection Plus, nasabah bisa menyiapkan nilai wakaf berbentuk uang sejak dini dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Sehingga berwakaf akan lebih ringan dan terencana sejak awal.
Nilai wakaf berbentuk uang tidak akan berkurang serta dijamin kelestariannya untuk tujuan wakaf, seperti pembangunan prasarana ibadah. Pada manfaat fitur wakaf Allisya Protection Plus, pihak yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi terlebih dahulu menyatakan janji yang mengikat (wa’d mulzim) untuk mewakafkan manfaat asuransi paling banyak 45 persen dari total santunan asuransi.
Fitur wakaf pada produk Allisya Protection Plus salah satunya adalah tidak terbentur usia dan waktu. "Seseorang yang belum memiliki aset uang dapat berwakaf sekaligus terproteksi," tambah Yoga
Dalam pengelolaan wakaf, Allianz bekerja sama dengan lembaga pengelola wakaf (Nazhir) yang terdaftar pada Badan Wakaf Indonesia (BWI), yaitu Dompet Dhuafa, Inisiatif Wakaf (I-wakaf), Rumah Wakaf Indonesia, serta Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar, yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.
Lembaga pengelola wakaf ini memiliki tugas melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai amanah, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).