Sabtu 20 Jul 2019 16:02 WIB

Kaka Slank Serukan Bahaya Plastik Melalui Musik

Kaka akan menyuarakan dampak buruk penggunaan kantong plastik lewat musik

Kaka Slank mengubah gaya hidupnya dengan membawa botol minum atau tumbler sebagai upaya mengurangi sampah plastik di alam
Foto: Republika/Melisa Riska Putri
Kaka Slank mengubah gaya hidupnya dengan membawa botol minum atau tumbler sebagai upaya mengurangi sampah plastik di alam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vokalis Grup Band Slank, Akhadi Wira Satriaji atau kerap disapa Kaka akan menyuarakan dampak buruk penggunaan kantong plastik sekali pakai. Ia menyuarakan kampane bahaya plastik terhadap kehidupan manusia melalui musik.

"Musik itu dipercaya dapat mengumpulkan orang untuk berkumpul satu ide sehingga kehadiran Slank diharapkan mampu mendorong masyarakat menekan penggunaan plastik sekali pakai," kata Kaka saat kegiatan aksi tolak plastik sekali pakai di Pelabuhan Sunda Kelapa, Sabtu (20/7).

Baca Juga

Secara pribadi ia mengakui setiap mengadakan konser musik banyak sampah plastik yang bertebaran di lokasi. Namun, Kaka terus mengimbau penggemarnya untuk memungut sampah itu kembali.

"Aku bersama Pandu Laut Nusantara berkali-kali menyampaikan datang ke konser Slank dengan damai, pulang dengan damai beserta sampahmu juga," kata dia.

Tidak hanya sampah plastik bekas makanan atau minuman, sepupu Bim-Bim tersebut juga menyuarakan agar penggemarnya turut memungut puntung rokok agar dibuang ke tempat sampah. Dengan cara seperti itu, menurutnya sedikit demi sedikit perilaku tersebut akan menjadi kebiasaan masyarakat.

Lambat laun masyarakat akan menyadari bahaya sampah plastik maupun jenis lainnya terhadap lingkungan. Ia berharap kehadirannya pada pawai plastik Ahad (21/7), dapat meningkatkan kepedulian masyarakat akan dampak buruk penggunaan plastik sekali pakai.

Perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, mengatakan ibu kota menghadapi darurat plastik. Bahkan keadaan tersebut terus terjadi hingga kini.

Ia mengatakan sejak Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 dikeluarkan, olahan sampah secara umum masih tidak layak dan berkelanjutan. "Ternyata 11 tahun kemudian kita masih mengalami kondisi yang sama," kata dia.

Soleh menilai banyak peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait sampah, namun lagi-lagi regulasinya tidak bisa dijalankan dengan optimal. Sebagai contoh peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2012 pasal 13, 14, dan 15 menyatakan produsen harus bertanggung jawab terhadap produknya yang tidak mudah terurai dengan alam.

"Itu belum dapat dilakukan karena Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum mengeluarkan peraturan teknisnya," ujar dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement