Sabtu 20 Jul 2019 17:17 WIB

Kronologi Penangkapan Pelawak Nunung Menurut Polisi

Nunung positif konsumsi narkoba.

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Tri Retno Prayudati atau Nunung, ditangkap polisi karena kasus penggunaan narkoba jenis sabu.
Foto: dok istimewa
Tri Retno Prayudati atau Nunung, ditangkap polisi karena kasus penggunaan narkoba jenis sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya membeberkan awal mula pengungkapan hingga penangkapan komedian Nunung atau Tri Retno Prayudati karena kasus narkoba. Bukan sendiri, Nunung ditangkap bersama Suaminya, July Jan Sambiran di kediamannya pada Jumat (19/7) siang kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan awal mulanya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Tebet Timur III, Jakarta Selatan. Kawasan tersebut merupakan daerah tempat tinggal Nunung.

Baca Juga

Polisi pun kemudian mulai melakukan penyelidikan dan mencari kurir narkoba yang diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkoba di rumah pelawak senior tersebut.  

Hingga pada Jumat siang atau sekitar pukul 12.30 WIB, Polisi berhasil meringkus Hadi Moheriyanto (HM) alias Tabu di kawasa Tebet Timur. Berdasarkan keterangan tersangka HM, dia hendak mengantarkan sabu-sabu pesanan Nunung.

"Hasil interogasi tersangka HM, hendak menyerahkan narkoba pesanan Nunung di depan rumahnya. Tersangka HM memperoleh sabu dari DPO E dengan cara tempel di daerah Cibinong, Bogor," kata Argo. 

Setelah meringkus HM, Polisi kemudian menggrebek kediaman Nunung dan langsung melakukan penggeledahan. Polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua lip kecil bekas bungkus sabu, tiga buah sedotan plastik, satu buah sendok sabu, satu buah botol untuk bong, potongan pecahan pipet kaca, satu buah korek gas, dan empat ponsel genggam. "Hasil interogasi tersangka dua dan tiga (Nunung dan Suami), sabu dibeli dari tersangka satu (HM) seharga Rp 1,3 juta," kata Argo.

Barang bukti sabu seberat 0,36 gram merupakan sisa pembelian sebelumnya sebanyak 2 gram. Adapun transaksi sendiri sudah dilakukan sebanyak 10 kali dalam waktu tiga bulan. "Tersangka dua dan tiga (Nunung dan Suami),mengakui memakai sabu lima bulan lalu untuk stamina dalam bekerja, dan setelah dilakukan tes urine, ketiganya positif konsumsi narkoba," terang Argo.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement