Sabtu 20 Jul 2019 18:25 WIB

KPAI Sayangkan Grasi Kepada Terpidana Asusila Anak di JIS

Grasi terhadap terpidana asusila anak dianggap tak melindungi anak.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua Dewan Pengawas FSGI - Retno Listyarti
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Dewan Pengawas FSGI - Retno Listyarti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan Presiden Joko Widodo memberi grasi kepada Neil Bantleman, terpidana kasus pelecehan seksual siswa Jakarta International School (sekarang Jakarta Intercultural School/JIS). 

"Grasi Presiden pada kasus kekerasan seksual memang sangat disayangkan," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti, dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7). 

Baca Juga

Dia mengatakan KPAI tidak mengetahui secara pasti pemberian grasi tersebut. Karenanya, Retno mengatakan, pihaknya tidak dapat berbuat sesuatu.  

Retno menuturkan, akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. KPAI juga meminta penjelasan atas grasi yang diberikan Presiden kepada guru yang telah mencabuli muridnya sendiri di JIS. "Kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait, kenapa kemudian ini (grasi) terjadi," ujarnya.

Retno berharap, kedepannya tidak akan ada lagi grasi yang diberikan Presiden kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dia meminta agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum seberat-beratnya. 

"Jadi ini kita jadikan pembelajaran saja. Kedepan pelaku-pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dihukum berat. Dan sebaiknya tidak mendapat grasi," ungkapnya.

Sebelumnya, Neil Bantleman, terpidana kasus pelecehan seksual siswa Jakarta International School (sekarang Jakarta Intercultural School/JIS) dinyatakan bebas. Warga Negara Kanada itu bebas usai mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 19 Juni lalu.

"Neil Bantleman mendapat grasi dari presiden pada 19 Juni 2019," ujar Kabag Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade Kusmato saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).

Ade menjelaskan grasi yang diberikan Jokowi tertuang dalam Keppres Nomor 13/G Tahun 2019 tertanggal 19 Juni 2019. Berdasarkan Keppres tersebut, hukuman mantan guru JIS itu berkurang dari 11 tahun menjadi 5 tahun dan denda Rp100 juta. "Sudah bebas dari Lapas Klas 1 Cipinang pada 21 Juni 2019. Dendanya juga sudah dibayar," ucap Ade.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement