REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengungkap alasan ketidakhadiran satu anak buahnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Muhammad Rum, pada uji kompetensi seleksi calon pimpinan KPK pada 18 Juli 2019. "Naik haji kebetulan, tidak bisa ditunda jadi terpaksa tidak bisa mengikuti kelanjutan seleksi yang ada," ucap Prasetyo di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Ahad (21/7).
Prasetyo menyebut, Rum sebenarnya memiliki niatan dan semangat mengikuti proses capim KPK. Prasetyo melihat Rum memiliki kapabilitas dan integritas salah satu pimpinan KPK.
"Tapi ya karena yang bersangkutan sedang melaksankan ibadah haji tentunya menjadi terhalang untuk mebgikuti seleksi yang sudah berjalan," kata Prasetyo.
Dengan mundurnya Rum, pejabat kejaksaan yang kini mengikuti seleksi capim KPK tersisa empat orang. Mereka adalah Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sugeng Purnomo.
Selanjutnya, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Johanis Tanak, Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Ranu Mihardja, dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi.
Dari 376 pendaftar capim KPK, pada 11 Juli lalu, Panitia Seleksi (Pansel) mengumumkan ada 192 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan ikut uji kompetensi. Dari jumlah itu, porsi terbesar, yaitu 40 orang, berlatar belakang profesi akademisi atau dosen.
Kemudian, 39 orang dari profesi advokat atau konsultan hukum, 18 orang dari jaksa atau hakim, 17 orang dari pihak korporasi, 13 orang dari komisioner atau pegawai KPK, 13 orang dari kepolisian, 9 orang auditor, dan 43 orang dari beragam profesi lainnya.
Hasil uji kompetensi pun akan diumumkan pada 25 Juli 2019. Peserta yang lolos akan mengikuti tahap selanjutnya, seperti tes psikotes, kesehatan, wawancara, dan sebagainya.
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK akan menyerahkan nama-nama yang sudah diseleksi pada Presiden RI Joko Widodo pada 2 September 2019. "Dengan tahapan-tahapan yang sudah kita atur , insya Allah tanggal 30 Agustus itu selesai, tanggal 2 September kita serahkan ke Presiden," kata Ketua Pansel Yenti Garnasih.
Yenti mengatakan, Pansel KPK bekerja sebagai perpanjangan tangan Presiden. Bila ada pihak-pihak yang mendorong Pansel untuk segera menyerahkan nama-nama hasil seleksi, Yenti mengatakan, bukan Pansel yang memutuskan.
"Kami tak akan mengatakan mau yang sekarang, mau yang nanti, tetapi kita menyiapkan. Kalau Presiden mau sekarang, kita sudah bisa, Kalau mau nanti terserah, jadi kita memberikan," kata Yenti.
Yenti mengatakan, Pansel telah mengatur seluruh tahapan seleksi. Pada seleksi kali ini, pansel mengadakan tahapan tambahan berupa psikotes, asesmen profil dan debat publik.