REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) akan menerapkan kebijakan penjualan tiket sesuai kapasitas seat atau tempat tidur yang terpasang di kapal. Kebijakan pengaturan penjualan satu tiket satu tempat tidur atau one man one seat akan diberlakukan di seluruh kapal mulai 1 Agustus 2019 mendatang.
Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro mengatakan kebijakan ini akan menghapus kebijakan sebelumnya yakni menjual tiket non seat selama periode angkutan lebaran 2019 kemarin.
“Kami tidak akan memberikan toleransi kelebihan penumpang seperti sebelumnya. Penjualan tiket diatur disesuaikan dengan kapasitas tempat tidur di kapal. Hal ini demi menjaga keselamatan dan kenyamanan selama pelayaran,” ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika, Ahad (21/7).
Menurutnya penerapan kebijakan ini berdasarkan masukan dari pelanggan, terutama selama angkutan lebaran kemarin. Nantinya melalui kebijakan ini maka jumlah penumpang yang diangkut sesuai izin dispensasi yang diperoleh dari pemerintah.