Senin 22 Jul 2019 12:30 WIB

Komisi III DPR Bahas Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril

Baru kali ini Presiden meminta pertimbangan pemberian amnesti dalam kasus Baiq Nuril

Red: Esthi Maharani
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun berpose saat menanti penandatanganan surat delegasi ke Komisi III tindak lanjut permohonan amnesti oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Ruang Pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun berpose saat menanti penandatanganan surat delegasi ke Komisi III tindak lanjut permohonan amnesti oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Ruang Pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi III DPR RI akan membahas permintaan pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang telah diajukan Presiden Joko Widodo pada Selasa (23/7).

"Besok (Selasa, 23/7), rapat Komisi III DPR, minta pandangan fraksi-fraksi terkait permintaan pertimbangan pemberian amnesti oleh Presiden Jokowi," kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Muslim Ayub, Senin (22/7)

Baca Juga

Dia mengatakan, dalam rapat internal Komisi III DPR RI, masing-masing fraksi akan memberikan pandangannya terkait permintaan pertimbangan pemberian amnesti tersebut. Menurut dia, Fraksi PAN berpandangan bahwa dalam kasus Baiq Nuril, ada bukti adanya pelecehan yang dilakukan kepala sekolah terhadap Baiq Nuril dan itu harus diungkap.

"Karena ada barang bukti, saya berharap ini bisa diungkap dan mudah-mudahan semua fraksi pada Selasa (23/7) bisa menyepakati hal itu," ujarnya.