REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi III DPR RI akan membahas permintaan pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang telah diajukan Presiden Joko Widodo pada Selasa (23/7).
"Besok (Selasa, 23/7), rapat Komisi III DPR, minta pandangan fraksi-fraksi terkait permintaan pertimbangan pemberian amnesti oleh Presiden Jokowi," kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Muslim Ayub, Senin (22/7)
Dia mengatakan, dalam rapat internal Komisi III DPR RI, masing-masing fraksi akan memberikan pandangannya terkait permintaan pertimbangan pemberian amnesti tersebut. Menurut dia, Fraksi PAN berpandangan bahwa dalam kasus Baiq Nuril, ada bukti adanya pelecehan yang dilakukan kepala sekolah terhadap Baiq Nuril dan itu harus diungkap.
"Karena ada barang bukti, saya berharap ini bisa diungkap dan mudah-mudahan semua fraksi pada Selasa (23/7) bisa menyepakati hal itu," ujarnya.