Senin 22 Jul 2019 12:34 WIB

AIS, Bentuk Dukungan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran

Pemerintah menaruh perhatian terhadap upaya peningkatan keselamatan.

Red: Agus Yulianto
Direktur Kenavigasian, Basar Antonius
Foto: Foto: Humas Ditjen Hubla
Direktur Kenavigasian, Basar Antonius

REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN - - Kepatuhan stakeholder pelayaran dan masyarakat maritim terhadap pemenuhan kewajiban memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) saat di perairan Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019, merupakan bentuk dukungan dan kepedulian stakeholders pelayaran dan masyarakat maritim terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.

Adapun PM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) bagi Kapal yang Berlayar di wilayah Perairan Indonesia akan diberlakukan mulai tanggal 20 Agustus 2019.

Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili oleh Direktur Kenavigasian, Basar Antonius usai acara Sosialisasi Implementasi PM No.7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan AIS di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin (22/7).

Basar mengatakan, pemerintah menaruh perhatian terhadap upaya peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran yang salah satunya dilakukan dengan memberlakukan kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS di kapal-kapal yang berlayar di Perairan Indonesia baik kapal Nasional maupun kapal Asing.