Senin 22 Jul 2019 12:34 WIB

'Untuk Apa Menag Investigasi Pengibar Bendera Tauhid?'

Langkah Menag yang investigasi pengibaran bendera tauhid di MAN dipertanyakan

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Hasanul Rizqa
Foto para siswa-siswi mengibarkan bendera yang lantas menjadi viral di media sosial
Foto: tangkapan layar @Karolina_bee11
Foto para siswa-siswi mengibarkan bendera yang lantas menjadi viral di media sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belakangan ini, di media sosial beredar foto siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Sukabumi yang mengibarkan bendera bertuliskan lafaz tauhid. Terkait hal itu, Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (Kshumi) menegaskan, pengibaran bendera demikian tidak melanggar hukum.

Pandangan itu disampaikan Ketua Eksekutif Nasional Badan Hukum Perkumpulan Kshumi, Chandra Purna Irawan. Menurut dia, tidak ada putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, atau produk hukum apa pun yang melarang mencetak, mengedarkan dan mengibarkan bendera berlafaz "Laa ilaaha illallah, Muhammad Rasulullah."

Baca Juga

Artinya, tidak ada delik pidana atas perbuatan yang dilakukan anak-anak MAN 1 Sukabumi. "Terkait tindakan Menteri Agama, atas dasar apa dan untuk apa melakukan investigasi terhadap siswa yang mengibarkan bendera tauhid? Patut diduga, ada motif dan kepentingan politik tertentu," kata Chandra melalui keterangan tertulis kepada Republika, Ahad (21/7) malam.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan, pihaknya telah menerjunkan tim khusus untuk menelusuri kasus pengibaran bendera tauhid di MAN 1 Sukabumi. Baru-baru ini, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menyimpulkan, pengibaran bendera tauhid itu tidak terkait dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menurut Chandra, tindakan Menag yang demikian harus diklarifikasi. Hal itu supaya pemerintah tidak dinilai masyarakat sebagai anti-Islam atau alergi terhadap simbol-simbol Islam.

"Semestinya Menteri Agama melindungi dan menjamin ajaran, dakwah Islam dan simbol-simbol Islam dari upaya potensi dugaan kriminalisasi," ujarnya.

Chandra menegaskan, bagi setiap orang yang berusaha melakukan tindakan perampasan dan penyitaan terhadap milik orang lain tanpa hak, maka dapat terancam pidana sembilan tahun penjara.

Hal itu sebagaimana Pasal 368 UU KUHP. Dirinya mengingatkan bila terjadi tindakan persekusi terhadap orang yang mengibarkan bendera tauhid. Sebab, persekusi termasuk perbuatan melanggar hukum.

"Bagi masyarakat yang dipanggil atau diperiksa terkait pengibaran bendera tauhid, masyarakat tidak perlu takut karena mengibarkan bendera tauhid bukan perbuatan pidana," tegasnya.

Sebelumnya, beredar foto sejumlah siswa mengibarkan bendera berlafalkan tauhid yang diduga di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Sukabumi.

Dalam foto tersebut, tampak sekelompok siswa berpose di halaman madrasah yang viral di media sosial, Sabtu (20/7). Foto yang dimaksud diunggah oleh pemilik akun @Karolina_bee11 yang kemudian direspons anggota DPR Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily. Dalam pernyataannya, Ace lantas meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk mengusut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement