Senin 22 Jul 2019 15:09 WIB

Komnas HAM-Polri Kesulitan Selidiki Korban Tewas 22 Mei

Dari sembilan korban tewas, kasus tewasnya Muhammad Reza belum terungkap.

Red: Ratna Puspita
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Foto: Antara/Dede Rizky Permana
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dan Polri mengaku masih kesulitan menyelidiki kasus tewasnya Muhammad Reza, salah satu korban tewas kericuhan 22 Mei. "Sampai sekarang belum dapat, kita juga sudah cari dan belum dapat. Polisi juga mengaku hal yang sama. Jadi kita masih menunggu lagi hasil (penyelidikan)," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (22/7).

Menurut Taufan, tewasnya Reza karena adanya kekerasan di bagian kepala, bukan karena peluru tajam seperti delapan korban lainnya. "Dugannya benda tumpul. Tapi siapa yang melakukan, kan gitu. Kalau yang lain kan sudah kelihatan tuh, ada video CCTVmisalnya yang merekam. Saya dulu tanya sama Brigjen Mustafa, dia bilang dari otopsi luar itu karena kekerasan di kepala," katanya.

Baca Juga

Selain belum dilakukannya olah TKP, kurangnya bantuan dari rekaman CCTV dan terbatas informasi dari keluarga Reza menjadi kendala terhambatnya proses penyelidikan. "Udah ketemu keluarganya, tapi keluarganya miskin informasi. Mereka gak terlalu tahu gimana Reza pada waktu itu, kok bisa ada di situ. Misalnya dengan siapa keluarganya juga gak tau, jadi emang agak sulit melacaknya," kata dia.

photo
Sejumlah massa melempar bom molotov ke arah petugas kepolisian saat terjadi bentrokan Aksi 22 Mei di Slipi Jaya, Jakarta, Rabu (22/5/2019). (ANTARA)

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan dari sembilan korban tewas, hanya kasus Reza yang belum selesai diselidiki. "Reza yang masih harus dijalani lagi, itu yang penting hari ini," kata Kombes Pol Asep Adi Saputra.

Mengenai delapan korban tewas lainnya, Polri sudah menemukan bahwa korban memang ada di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan hal-hal yang diduga menjadi bagian dari kericuhan pada 22 Mei. "Kami untuk delapan itu sudah menemukan alibi yang bersangkutan bahwa benar ada di TKP dan melakukan hal-hal yang diduga kekerasan atau menjadi bagian dari kericuhan itu," ujarnya.

Kendati demikian, pihak kepolisian masih tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah dan enggan menghilangkan diksi diduga perusuh terhadap Muhammad Reza. Sebab, ia mengatakan, belum ada putusan dari peradilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement