Senin 22 Jul 2019 15:31 WIB

Kasus Narkoba, Jamal 'Preman Pensiun' Ajukan Rehabilitasi

Zulfikar ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu pada Sabtu (20/7) lalu.

Ilustrasi pengguna narkoba
Foto: mgrol101
Ilustrasi pengguna narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Zulfikar, pemeran Jamal dalam sinetron "Preman Pensiun" mengajukan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat. Zulfikar ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu pada Sabtu (20/7) lalu.

Kuasa Hukum Zulfikar, Hengky Solihin mengatakan kliennya tersebut menjalani assesment dan tes kesehatan oleh pihak BNN sebagai syarat diajukanya rehabilitasi. Selain itu, kata Hengky, Zulfikar juga diberi sejumlah pertanyaan oleh petugas BNN.

Baca Juga

"Kami sudah mengajukan ke Polrestabes Bandung dan hari ini kita ajukan rehabilitasi," kata Hengky di Kantor BNNP Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (22/7).

Walaupun demikian, Hengky mengatakan hasil assesment pihak BNN akan menunjukkan sudah berapa lama Zulfikar mulai menggunakan sabu. Namun berdasarkan pengakuan kliennya, kata dia, Zulfikar merupakan pengguna baru.

"Dari hasil pemeriksaan ada assesment, ini akan kelihatan menggunakan berapa lama, sudah sebulanan lebih menurut pengakuan dia (Zulfikar)," ujarnya.

Sementara itu Zulfikar sendiri tak banyak berkomentar terkait dirinya yang terjerat kasus narkoba. Saat ini, dia mengaku kondisinya sedang baik-baik saja. "Alhamdulillah sehat," kata Zulfikar singkat.

Sebelumnya, Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan Zulfikar ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang diduga digunakannya untuk menggunakan barang terlarang tersebut.

"Dia (Jamal) ditangkap dengan satu buah alat hisap bong berikut cangklong yang di dalamnya masih berisi sabu, serta korek dengan terpasang sumbu," kata Irfan di Bandung, Sabtu.

Irfan menuturkan, Jamal ditangkap sekitar jam 01.15 WIB, Sabtu (20/7) pada sebuah apartemen di kawasan Cicadas, Kota Bandung.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement