Senin 22 Jul 2019 16:14 WIB

Kasus Narkoba, Ombudsman Usulkan Nunung Agar Direhabilitasi

Anggota Ombudsman menilai Nunung seharusnya direhabilitasi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Rilis Narkoba Nunung. Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung tersangka kasus penyalahgunaan narkotika usai rilis di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Rilis Narkoba Nunung. Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung tersangka kasus penyalahgunaan narkotika usai rilis di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengusulkan, komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung direhabilitasi, terkait kasus penggunaan narkoba jenis sabu. Menurutnya, dalam hal ini Nunung hanyalah korban.

"Jaminan bahwa pengguna narkoba seharusnya dilakukan rehabilitasi adalah bagian penting dari program pencegahan pemberantasan narkoba," ujarnya, Senin (22/7).

Baca Juga

Dengan adanya rehabilitasi, Ombudsman berharap pengguna narkoba akan kembali sehat seperti semula. Serta tak lagi adiktif terhadap benda terlarang tersebut. Jika pengguna narkoba hanya ditahan, hasilnya tidak akan menyembuhkan. Selain itu, lembaga permasyarakatan (lapas) tidak memiliki tugas pokok fungsi menyembuhkan pecandu narkoba.

"Apalagi sistem ini telah didukung oleh Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, khususnya Pasal 4b dan 4d yang pada prinsipnya mengatakan bahwa UU menjamin terlaksananya pencegahan dan menjamin upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika," katanya.