Senin 22 Jul 2019 17:18 WIB

Fatah Tuding Israel Lakukan Kejahatan Perang

Israel menghancurkan permukiman Palestina, Sur Baher.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Israel menghancurkan permukiman Palestina di Sur Baher
Foto: AP Photo/Mahmoud Illean
Israel menghancurkan permukiman Palestina di Sur Baher

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH – Komite Sentral Fatah mengutuk keputusan Israel menghancurkan permukiman Palestina di daerah Wadi al-Hummus, Sur Baher, Yerusalem, Senin (22/7). Ia menuding Israel melakukan kejahatan perang dan pembersihan etnis terhadap warga Palestina di sana.

Fatah mengatakan, penggusuran warga Palestina yang tinggal Wadi al-Hummus menambah catatan hitam Israel dalam melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, kejahatan itu datang di bawah dukungan total Amerika Serikat (AS). Sebab, Washington secara ilegal telah mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Baca Juga

Oleh sebab itu, AS memikul tanggung jawab atas kejahatan-kejahatan yang dilakukan Israel. “Fatah menunjukkan bahwa kejahatan terhadap warga Palestina di Yerusalem ini adalah ancaman yang meminta sikap Arab yang solid serta mengabaikan ilusi solusi AS yang menyerukan normalisasi hubungan dengan Israel dengan mengorbankan hak-hak rakyat Palestina dan kepentingan bangsa Arab,” kata kantor berita Palestina, WAFA, dalam laporannya.

Fatah meminta komunitas internasional, yang diwakili Dewan Keamanan PBB, segera mengambil tindakan untuk memaksa Israel menghentikan kejahatannya. Ia pun meminta Dewan Keamanan menjatuhkan sanksi pencegahan terhadap Tel Aviv jika tak menghormati kewajibannya sebagai negara pendudukan berdasarkan hukum internasional.

Pasukan Israel mulai menghancurkan permukiman komunitas Palestina di desa Sur Baher, Yerusalem Timur. Sejumlah warga Palestina telah dievakuasi secara paksa dari daerah tersebut.

Buldoser yang dikawal ratusan tentara dan polisi Israel mendatangi Sur Baher pada Senin dini hari waktu setempat. “Sejak pukul dua pagi mereka telah mengevakuasi orang-orang dari rumah mereka dengan paksa dan mereka telah mulai menanam bahan peledak di rumah yang ingin mereka hancurkan,” kata Hamada Hamada, seorang tokoh masyarakat di Sur Baher.

Rumah yang dihancurkan pasukan Israel di Sur Baher adalah yang berada di dekat tembok penghalang militer. Mahkamah Agung Israel telah menyatakan bahwa pembangunan perumahan di sana ilegal atau melanggar larangan konstruksi.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Israel, warga Palestina di Sur Baher diberi waktu hingga Jumat pekan lalu untuk meninggalkan atau mengosongkan rumahnya. Namun sebagian besar memilih bertahan hingga buldoser dan pasukan Israel datang ke sana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement