REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menyiapkan saksi untuk menghadapi sidang pembuktian sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sebanyak 122 perkara sengketa PHPU legislatif dilanjutkan ke sidang pembuktian.
"Malam ini, kami akan langsung siapkan saksi-saksi terkait dengan setiap gugatan yang diajukan pemohon. Malam ini pun kami berkoordinasi dengan Pengacara," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Menurut dia, saksi bisa berasal dari jajaran KPU kabuapten, kota, maupun provinsi. Jumlah saksi untuk setiap perkara pun akan disesauaikan dengan kebutuhan dan merujuk kepada aturan MK.
"Kan MK memutuskan untuk saksi tidak bisa banyak-banyak. Saksi itu bisa dari kami. Bisa PPK, atau yang lain-lain. KPU kabupaten atau kota, ya, bisa," kata Ilham.
Pada Senin hari ini, MK memutuskan sebanyak 58 perkara PHPU legislatif 2019 tidak dilanjutkan ke tahapan pembuktian. Perkara tersebut tidak dilanjutkan dengan berbagai alasan. Dengan demikian jumlah seluruh perkara PHPU legislatif yang dilanjutkan ke tahap pembuktian sebanyak 122 perkara.