REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK menegaskan, para kandidat yang akan memimpin lembaga penegakan hukum tersebut tidak boleh memiliki gangguan psikologis. Tes psikologi akan dijalani 104 kandidat pada Ahad (28/7).
"Anda bayangkan kalau pimpinan memiliki gangguan psikologi. Dalam psikologi juga ada tes integritas. Kita cari lagi, kita pastikan tidak ada yang bermasalah, kita cari orang yang paling bagus," kata anggota Pansel Capim KPK Hamdi Moeloek di gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Senin (22/7).
Pansel capim KPK pada hari ini mengumumkan 104 kandidat capim yang lulus uji kompetensi dari 187 orang yang mengikuti ujian tersebut. Ke-104 orang itu selanjutnya akan mengikuti tes psikologi pada Minggu, 28 Juli 2019.
"Masukan masyarakat itu sangat penting sekali kalau sudah mencapai tahap akhir saat mau wawancara," tambah Hamdi.
Hamdi pun mengungkapkan proses rekrutmen yang dilakukan pansel. "Jadi begini, logika rekrutmen itu kan standar ya. Tahap pertama seleksi administrasi. Kita tidak boleh lihat yang lain, kalau memenuhi ya lolos. Tahap kedua, disaring berdasarkan penguasaan teknis pengetahuan seluk-beluk yang relevan mengenai KPK. Ini levelnya masih pengetahuan dengan ujian multiple choice dan makalah," ungkap Hamdi.
Setelah mengikuti ujian penguasaan teknis, akan dilakukan tahap penyaringan selanjutnya. "Baru kita saring lagi di antara yang mampu, pekan depan ada tes psikologi yang akan melihat orang-orang yang aspek psikologinya oke dan bagus. Misalnya kecerdasan, daya analisis sintesis, kemampuan antisipasi masalah, ketenangan dan stabilitas emosi, orang yang tidak ada kemungkinan kena gangguan psikologi, adaptif," ungkap Hamdi.
Setelah tes psikologi, pansel capim KPK pun akan melakukan uji publik. "Setelah itu kami lakukan uji publik. Bersamaan dengan uji publik, laporan seluruh masyarakat tentang kandidat masuk dan menjadi pertimbangan kami dalam pendalaman wawancara. Seluruh aspek dikumpulkan jadi satu. Kita memiliki orang kompeten, fit secara psikologi, kita ada track record dan laporan masyarakat kita olah jadi tahapannya begitu, sistemnya kan menggugurkan," jelas Hamdi.
Pansel juga mengharapkan masukan dari masyarakat secara tertulis melalui website Kementerian Sekretariat Negara (apel.setneg.go.id) atau melalui email ke alamat [email protected] atau diantar langsung ke Sekretariat pansel dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara gedung 1 lantai 2, Jalan Veteran no 18 Jakarta Pusat 10110 mulai 23 Juli 2019 sampai dengan 30 Agustus 2019 pukul 16.00 WIB. Setelah lulus tes psikologi, para kandidat yang lulus akan menjalani uji publik sebelum pansel menyerahkan 10 orang nama calon ke Presiden Joko Widodo pada 2 September 2019.