Senin 22 Jul 2019 23:09 WIB

Polisi Tembak Jambret yang Melawan di Garut

Tersangka melakukan aksi pada Kamis (11/7) di wilayah Maktal, Kecamatan Garut Kota.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menunjukkan barang bukti berupa telepon genggam hasil penjambretan di Kabupaten Garut, Senin (22/7).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menunjukkan barang bukti berupa telepon genggam hasil penjambretan di Kabupaten Garut, Senin (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Seorang lelaki berinisial HP (35 tahun) harus rela mendekam di sel tahanan Polres Garut dengan bekas luka di bagian lutut akibat luka tembak. Polisi juga telah menetapkan lelaki itu sebagai tersangka kasus pencurian disertai dengan kekerasan.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, penangkapan HP didasari laporan yang diterima pada 13 Juli 2019 terkait tindak pidana pencurian disertai kekerasan. Setelah mengisi daftar pencarian orang (DPO) selama sepekan, tersangka yang berprofesi sebagai buruh itu ditangkap pada Sabtu (20/7) malam, saat tengah bersembunyi di sebuah kandang sapi di dekat rumahnya, Kampung Nangewer, Desa Sukamurni, Kecamatan Cilawu.

"Dia sempat melawan, kita lakukan tindakan terukur (ditembak pada bagian lutut)," kata dia, Senin (22/7).

Ia menjelaskan, tersangka melakukan aksinya pada Kamis (11/7) di wilayah Maktal, Kecamatan Garut Kota. Menurut Budi, tersangka memang sudah berencana melakukan aksi pencurian sejak keluar dari rumahnya, Kecamatan Cilawu.

Ketika sampai wilayah Garut Kota, tersangka melihat korban berinisial AMR (29) mengendarai sepeda motor dengan membawa tas di bagian depan dan membonceng anaknya di bagian depan. Tersangka mencoba mengikuti korban dan melakukan aksinya di tempat sepi.

"Tasnya ditarik sampai putus, korban jatuh dan sempat terseret. Pelaku langsung melarikan diri," kata Budi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia baru pertama kali melakukan aksinya. Diduga perbuatan itu dilakukan lantaran tersangka kesulitan ekonomi.

Meski begitu, polisi tetap menindak tegas HP dengan memberikan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

"Jambret ini kita kenakan ancaman lebih berat karena korban sampai luka. Tersangka juga residivis kasus pencabulan," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement