REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menjelaskan alasan gugatan calon anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad lanjut ke sidang berikut. Farouk sebelumnya menggugat foto editan pesaingnya Evi Avata Maya yang dinilai terlalu berlebih.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa Farouk Muhammad tidak hanya menyoal tentang foto rekayasa, tetapi juga mendalilkan adanya perselisihan perolehan suara caleg lain.
"Persoalan dalil edit foto itu soal satu dalil, bukan itu yang menyebabkan lolosnya, tetapi di posita memang ada hitung-hitungan suara, itu lolosnya," tutur Palguna di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
Secara terpisah, calon anggota DPD RI Evi Apita Maya, yang fotonya dipersoalkan, menanggapi lolosnya gugatan itu ke tahap selanjutnya dengan mempercayakan sepenuhnya kepada majelis hakim.
"Tentunya hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri. Beliau adalah orang-orang yang bijaksana, tentunya kami ikuti segala proses," kata Evi.
Ia berharap nantinya hakim memutus dengan seadil-adilnya perkara itu. Untuk sidang selanjutnya, Evi menyiapkan saksi serta ahli untuk dihadirkan dalam persidangan.
Adapun Mahkamah Konstitusi melalui putusan sela menyatakan tidak akan melanjutkan 58 perkara dari 260 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota legislatif, 17 April 2019, ke tahap selanjutnya dengan agenda pembuktian.
Sementara itu sebanyak 122 perkara dinyatakan lanjut ke tahap pembuktian, dan 80 perkara lain yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir.