Senin 22 Jul 2019 21:59 WIB

Posisi Wakil Bupati Tasikmalaya Segera Terisi

Dua nama calon wabup dari PKS dan PAN, Tetep Abdul Latif PKS dan Deni R Sagara.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Karta Raharja Ucu
Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto saat diwawancarai wartawan, Senin (22/7).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto saat diwawancarai wartawan, Senin (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto akan segera menemukan pendamping dalam meminpin Kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya, pemilihan posisi wakil bupati (wabup) akan segera dilakukan meski waktunya belum diketahui.

Ade mengungkapkan, pemilihan wabup sudah mengalami kemajuan. Ia mengatakan, hal itu akan dibicarakan pada Selasa (23/7) dengan partai pengusung.

"Kalau saya sebagai Bupati, tentu akan menerima apa pun hasilnya. Nanti yang dipilih DPRD, itulah yang terbaik," kata dia, Senin (22/7).

Namun sebagai Ketua Dewan Perwakilan Cabang PDIP Kabupaten Tasikmalaya, pihaknya akan mengundang dua nama calon wabup dari PKS dan PAN, Tetep Abdul Latif PKS dan Deni R Sagara. Menurut dia, partainya sudah sepakat dengan dua nama tersebut untuk menjadi wabup.

"Saya katakan, PDIP besok memanggil kedua calon. Namun siapa yang terpilih, itu keputusan DPRD," kata dia.

Sebelumnya, Ade dua kali diminta segera mengisi kekosongan jabatan wabup oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Permintaan dituangkan melalui Surat Edaran Kemendagri kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya.

Kepala Bagian Pemerintahan, Pemkab Tasikmalaya, Zaenal Furqon mengatakan, Surat Edaran kedua itu diterima Selasa (16/7). Menurut dia, Surat Edaran yang diberikan oleh biro dari provinsi tersebut, merupakan tindak lanjut dari edaran Kemendagri pertama yang diterima pada Januari 2019 dan belum membuahkan hasil.

"Salah satu poinnya yakni agar Bupati Tasikmalaya segera berkoordinasi dengan partai pengusung guna mengusulkan dua nama calon Wakil Bupati, kemudian disampaikan ke DPRD untuk dipilih," kata dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ruhimat mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti surat kedua yang dilayangkan oleh Kemendagri melalui pemerintah provinsi Jawa Barat. Nantinya hal itu akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah. 

"Karena sesuai aturan dan Undang-Undang, memang posisi itu harus diisi," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement