Selasa 23 Jul 2019 00:11 WIB

Maskapai Belum Transparan Terkait Penurunan Harga Tiket

Penumpang tak bisa mengetahui berapa banyak tiket yang dijual dengan harga 50 persen

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai penerbangan berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makasar, Sulawesi Selatan, Jum'at (21/6/2019). Pemerintah resmi memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat pada maskapai low cost carrier (LCC/penerbangan murah) domestik dan berlaku bagi penerbangan pada jam tertentu serta tidak berlaku secara menyeluruh.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai penerbangan berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makasar, Sulawesi Selatan, Jum'at (21/6/2019). Pemerintah resmi memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat pada maskapai low cost carrier (LCC/penerbangan murah) domestik dan berlaku bagi penerbangan pada jam tertentu serta tidak berlaku secara menyeluruh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sudah menetapkan kebijakan penurunan harga tiket 50 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) sejak 11 Juli 2019. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono meminta terkait penerapan tersebut, maskapai harus transparan terkait data kuota 30 persen yang diterapkan harga tiket 50 persen dari TBA.

"Dari beberapa sampling pengetesan, data detil penerbangannya ternyata tidak ada. Serta untuk penurunan tadi ternyata 30 persennya sudah habis. Transparansi 30 persen itu harus dibuka," kata Susiwijono di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin (22/7).

Baca Juga

Sejak penerapan 11 Juli 2019, Susiwijono mengakui Citilink Indonesia sudah menerapkan kebijakan penurunan tiket tersebut, namun Lion Air masih membutuhkan waktu. Selanjutnya pada 12 Juli 2019 dilakukan rapat teknis namun Lion Air juga masih melakukan penyesuaian sistemnya dan berjanji pada 18 Juli 2019 menerapkannya.

"18 Juli kami cek sudah tapi belum semuanya (Lion Air menurunkan harga tiket). Oke kami cek kenapa kesulitannya," tutur Susiwijono.

Untuk selanjutnya, dia menegaskan maskapai harus bisa transparan karena penumpang tidak bisa mengetahuinya kapan dan berapa banyak tiket yang dijual dengan harga 50 persen dari TBA habis. Selain itu, Susi mengatakan pemerintah juga nantinya tidak bisa mengakses info detilnya.

"Tahu-tahu nggak ada saja (tiket terjual habis). Walaupun kami yakin mereka (maskapai) pasti komitmen," ujar Susiwijono.

Sebelumnya, Kemenko Perekonomian menetapkan kebijakan penurunan tiket maskapai berbiaya hemat kepada Citilink Indonesia dan Lion Air. Kebijakan harga tiket 50 persen dari TBA dilakukan pada Selasa, Kamis, dan Sabtu pada pukul 10.00 hingga 14.00 waktu setempat.

Dalam kebijakan penurunan harga tiket, pemerintah juga menentukan jumlah rute penerbangannya yang harus dijual 50 persen dari TBA pada Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10.00 aampai 14.00 waktu setempat.

Untuk Lion Air mencapai 146 penerbangan dengan total 8.278 kursi. Sementara Citilink harus menerapkan kebijakan tersebut terhadap 62 rute penerbangannya dengan total 3.348 kursi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement